Pelantikan Walikota Balikpapan Terpilih 31 Mei di Kantor Gubernur Kaltim

28 Mei 2021 07:35 WIB
Ketua Harian DPD Partai Golkar Balikpapan, Andi Arief Agung
Ketua Harian DPD Partai Golkar Balikpapan, Andi Arief Agung ( Smart FM Balikpapan)

Deni menjelaskan, hingga Kamis siang hari ini Biro Pemerintah Provinsi Kaltim memang belum menyebar undangan kepada pihak-pihak yang akan dihadirkan dalam pelantikan yang dilakukan secara terbatas mengingat masih dalam pandemi.

"Undangan memang belum kami sebar. Jadi kami belum bisa mengatakan berapa jumlah tamu yang diundang,” ujarnya.

Pelantikan sendiri rencananya akan dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim dan juga akan disiarkan dalam melalui zoom meeting yang telah disiapkan provinsi Kaltim. Yang jelas lanjut Deni, situasi Covid-19 yang masih berlangsung, apaapun kegiatran tetap harus mempertimbangkan prokes sebagai hal utama.

Baca Juga: 24 Warga Balikpapan Positif Covid-19 Kluster Masjid

Informasi tentang pelantikan Wali Kota Balikpapan terpilih H Rahmad Masud pada31 Mei 2021 santer beredar dalam sepekan menjelang berakhirnya jabatan Wali Kota lama Rizal Effendi.

Dan bersamaan dengan itu sudah ada surat Kemendagri ditujukan kepada Gubernur untuk melakukan pelantikan. Surat Mendagri itu bernomor 131.64/3427/OTDA per 25 Mei 2021. Dan surat ini juga dibenarkan Wali Kota Balikpapan terpilih H Rahmad Ma’sud. bahkan wali kota terpilih ini balik bertanya.

“Masih ragukah,” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, sambil meminta media agar mewancarai Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Dalam surat yang bersifat penting ini beredar terbatas itu menyebutkan salah satunya dengan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil walikota pada 30 Mei 2021. 

 Baca Juga: Bandara SAMS Sepinggan Tetap Beroperasi di Musim Mudik Lebaran 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm