Kenali Beragam Jenis Aksi Korporasi Perusahaan

4 Juni 2021 21:19 WIB
Kenali Beragam Jenis Aksi Korporasi Perusahaan
Kenali Beragam Jenis Aksi Korporasi Perusahaan ( GUN)

Bandung, Sonora.ID - Setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), atau yang disebut Perusahaan Tercatat, wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi yang transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Kepala BEI Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Reza Sadat Shahmeini, dalam rilis BEI Jabar yang diterima Sonora Bandung memaparkan, aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri. 
 
 
"Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut. Sehingga setiap pemegang saham atau calon investor dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham Perusahaan Tercatat itu," papar Reza di Kantor BEI Jabar jl. Phh. Mustopa no. 33 Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).
 
Reza menambahkan, pemegang saham harus mengenali beragam aksi korporasi perusahaan, seperti: 
 
Aksi korporasi pertama yaitu Initial Public Offering (IPO), yaitu ketika suatu perusahaan membutuhkan penambahan modal (pendanaan) eksternal, dengan pertama kali menawarkan atau menjual sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal kepada publik serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar dapat diperjualbelikan oleh pemegang saham dan/atau investor.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm