Pantang Menyerah, Denny Indrayana Akan Gugat Lagi Hasil Pilgub Kalsel

10 Juni 2021 12:05 WIB
paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 02 - Denny Indrayana & Difriadi Darjat
paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 02 - Denny Indrayana & Difriadi Darjat ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarbaru, Sonora.ID – Meski KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) belum merampungkan proses rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 01, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMU) diprediski kuat akan memenangkan kontestasi Pilkada 2020.

Prediski itu mengacu pada hasil penghitungan formulir C-1 yang dikumpulkan dari para saksi BirinMu yang ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari 3 kabupaten yang menggelar PSU, Paslon yang diusung koalisi gemuk parpol itu meraih suara 65,98%, atau unggul telak atas penantangnya, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) yang hanya mendapatkan 29,94% suara.

Baca Juga: Bantah ASN Terlibat Pilkada, Pemko Banjarmasin Nilai Hanya Keliru Penyebutan

Jika diakumulasi dengan perolehan suara secara keseluruhan, paslon BirinMu total meraih suara 51,09%, sementara total suara untuk Paslon H2D sebanyak 48,91%.

Kalah versi penghitungan lawan, Denny Indrayana berencana kembali menggugat hasil perolehan suara PSU Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan berbagai pihak, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny dalam jumpa pers di Banjarbaru, pada Rabu (09/06) sore.

Denny Indrayana mengatakan, opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.

Baca Juga: Samahuddin Sebut Tudingan Denny Indrayana Lukai Hati Masyarakat Kalsel

Ditekankannya, besarnya dukungan dan amanah masyarakat itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.

"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, melalui gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir dan apa pun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.

Baca Juga: Dugaan Pembohongan Publik, Anggota LSM Laporkan Denny Indrayana

"Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," kata dia.

Gugatan ke MK nanti, terang Denny, juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemilihan suara ulang.

"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," pungkasnya.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Register Dugaan Pelanggaran Administrasi Denny Indrayana Jelang PSU

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm