Setelah NA, Kini Edy Rahmat Bersaksi Virtual dalam Sidang Agung Sucipto

17 Juni 2021 10:55 WIB
Suasana sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar
Suasana sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

Edy Rahmat disinyalir menjadi 'peluncur' Nurdin Abdullah untuk mendapat fee dari kontraktor. Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar hasil kongkalikongnya dengan Edy Rahmat dan para kontraktor.

Sebesar Rp 2 Miliar di antaranya berasal dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah memeriksa keterangan Nurdin Abdullah secara virtual.

Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm