BPPD Mencatat: Target Pajak Palembang Baru Mencapai 30 Persen

17 Juni 2021 17:45 WIB
Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang
Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat hingga saat ini capaian target dari sektor pajak baru mencapai 30 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun.

Hal ini diungkapkan, Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin kepada wartawan, Kamis (17/06).

Menurut Sulaiman, penyebab masih minimnya pencapaian target sektor pajak ini dikarenakan banyaknya tunggakan pajak dari pelaku usaha.

Baca Juga: Usaha-usaha BPPD Palembang Mencapai Target 1,2 T Pajak Masuk Kas Daerah

"Capaian saat ini sekitar 30 persen, karena semenjak pandemi Covid-19 ini banyak sekali tunggakan pajak," katanya.

Meski begitu, Sulaiman pun mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk tidak mengkambing hitamkan situasi pandemi Covid-19, mengingat proses penarikan pajak tetap berlaku di masa pandemi.

"Kita paham situasi pandemi saat ini semuanya mengalami kesulitan, tapi jangan sampai pandemi dijadikan alasan untuk tidak membayarkan pajak ke Pemerintah. Karena pajak yang sudah dipungut oleh pelaku usaha dari masyarakat ini wajib disetor ke Pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Mulai Senin, BPPD Palembang Awasi E-Tax Restoran Selama 10 Hari

Sebagai upaya mencapai target PAD dari sektor perpajakan, Sulaiman mengatakan, saat ini pihaknya secara gencar melakukan sosialisasi dan terjun langsung ke lapangan dalam menertibkan pelaku usaha yang tidak taat pajak.

"Salah satu bentuk keseriusan yang kami lakukan saat ini adalah melakukan pengawasan langsung terhadap pelaku usaha yang tidak tertib pajak. Selama 10 hari kedepan kita akan mengawasi 2 restoran di Palembang yang dilaporkan melakukan kecurangan dalam proses penarikan pajak," tutupnya.

Baca Juga: BPPD Palembang Bakal Turun Langsung Awasi E-Tax Restoran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm