Pengamat Sebut Sekretariat DPRD Sulsel Harus Diperiksa KPK Terkait Bansos Covid-19

22 Juni 2021 12:45 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( internet)

Dari hasil penelusuran Bastian bersama tim Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA), praktek penyelewengan berawal dari adanya kebijakan refocusing anggaran covid-19 tahun lalu sebesar Rp500 miliar.

Anggaran Sekretariat DPRD Sulsel harusnya ditarik sebesar Rp8,8 miliar untuk dialihkan ke perbelanjaan covid-19 di OPD yang ditetapkan untuk menanggulangi penyebaran wabah Corona di Sulsel.

Namun, pihaknya menduga Sekretariat DPRD mengganti Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) guna memasukkan item penyaluran bansos Covid-19.

"Diduga kuat dana tersebut masih di pos Setwan diduga dengan merubah DPA nya, hal ini sudah tindakan melawan hukum karena kegiatan covid19 tidak ada dalam DPA nya Setwan dan tidak ada Pergub yg mendasarinya," tegasnya.

Bastian menilai, dalam hal ini BPKAD Sulsel juga harus bertanggung jawab karena telah terjadi pembiaran.

Olehnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan laporan ke KPK temuan tersebut.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 2 Milyar, Wali Kota Makassar Minta Ismail Bertanggung Jawab

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm