Permudah Pegawai, Kanreg VIII BKN Luncurkan Aplikasi E-RESBIM

23 Juni 2021 11:50 WIB
Andi Hikmal, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Kanreg VIII
Andi Hikmal, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Kanreg VIII ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarbaru, Sonora.ID – Mengikuti perkembangan zaman, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VIII Banjarmasin terus berinovasi menciptakan terobosan, agar memudahkan setiap pegawai dalam memberikan pelayanan atau pun mendapatkan hak-haknya sebagai abdi negara.

Terbaru, BKN Kanreg VIII meluncurkan aplikasi E-RESBIM (E-Repository Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian) yang diklaim mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cara kerjanya sangat sederhana, salah satunya memfasilitasi semua pertanyaan yang diajukan pegawai secara online yang nantinya akan dijawab langsung oleh Kepala BKN Kanreg VIII secara daring.

Selain itu, melalui aplikasi E-RESBIM, pegawai yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wilayah kerja BKN Kanreg VIII, dapat mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang belum bisa dijawab.

“Kalau dulu pegawai kita harus berkirim surat ke BKN Kanreg VIII untuk menanyakan setiap masalah yang dihadapi. Dengan adanya aplikasi E-RESBIM, bisa diajukan secara online dan waktu jawabnya tergolong cukup cepat,” ungkap Andi Hikmal, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Kanreg VIII, usai peluncuran dan sosialisasi E-RESBIM di Aula Junjung Buih Kantor Regional VIII BKN, pada Selasa (22/06) sore.

Baca Juga: Sama-Sama Tak Ada Ritual Khusus. Wali Kota dan Wakil Wali Banjarmasin Dilantik Besok

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Andi, pegawai tidak lagi terulang menanyakan persoalan yang sama dengan daerah lain, karena jawabannya masih tersimpan rapi dalam aplikasi, dan dapat diakses kapan pun dan dimana pun.

“Misalnya menanyakan terkait hukuman disiplin pegawai. Persoalan itu sangat sering ditanyakan pada saat masih menggunakan pola berkirim surat,” jelas Andi.

Dijelaskannya lagi, 270 ribu PNS yang berada di bawah naungan Kantor Regional VIII BKN, dapat menanyakan langsung kepada pimpinan, terkait hak belajar lanjutan atau perkembangan usulan kenaikan pangkat dan golongan secara berkala.

“Mungkin saja misalnya PNS dari Kabupaten Barito Utara apakah boleh kuliah di Banjarmasin,” bebernya.

Dengan pertimbangan sangat berkaitan dengan bank kasus, aplikasi ini kemungkinan besar menurut Andi, juga akan dipakai secara nasional. Mengingat, selama ini belum ada aplikasi serupa yang menyimpan kasus-kasus kepegawaian secara nasional.

“Ketika bertemu kepala BKN belum lama ini ada rencana menarik aplikasi ini ke pusat,” tandasnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemprov Kalsel Jamin Pasokan Hewan Kurban Lancar

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm