Untuk Bangun RS, Pemkab Trenggalek Ajukan Pinjaman Sebesar Rp 250 Miliar

1 Juli 2021 17:35 WIB
 Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. ( Tribunnews.com)

 

Trenggalek, Sonora.ID - Demi mencegah terjadinya lonjakan pasien COVID-19 PEMKAB Trenggalek mengajukan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan pinjaman senilai Rp 250 miliar itu telah diajukan bersamaan dengan syarat-syarat yang dibutuhkan. Saat ini Pemkab masih menunggu disetujui atau tidaknya pinjaman tersebut.

Jika disetujui, dana pinjaman itu diprakirakan akan cair pada tahun ini. Ia menekankan dana pinjaman itu akan dipakai untuk membangun Rumah Sakit (RS) di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Pembangunan RS sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 80/2019.

Baca Juga: 45 Guru PNS Trenggalek Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru

"Membangun RS karena dalam rangka pemulihan kesehatan. Harapannya apabila kesehatan bisa dipulihkan dengan fasilitas yang lebih merata di seluruh wilayah, nanti bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi juga," kata Mochamad Nur Arifin, Selasa (1/7/2021).

Untuk mengajukan pinjaman, Pemkab telah melengkapi beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dan PT SMI. Berbagai macam jenis dokumen telah dikirim untuk mendapat persetujuan. Apabila diterima, dengan total pinjaman sebesar itu, pemkab akan membayarnya dengan cara mencicil selama 5 tahun, mulai 2022.

Pria yang akrab disapa Mas Ipin itu mengatakan dengan meminjam dana dari PT SMI lewat program PEN, pemerintah daerah justru bisa memfokuskan APBD untuk keperluan lain yang lebih penting, yakni pembangunan sarana jalan dan jembatan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm