Kekeh! Kenaikan Biaya Meter Air PDAM Bandarmasih Diberlakukan

5 Juli 2021 17:35 WIB
Pernyataan dewan pengawas mengenai kebijakan biaya meter air
Pernyataan dewan pengawas mengenai kebijakan biaya meter air ( Smart FM / Jumahuddin)

Intinya kebijakan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli lalu dan penagihan biaya meter air akan mulai diberlakukan 1 Agustus mendatang.

"Sekitar 25 ribu pelanggan PDAM golongan MBR tidak dikenakan biaya apapun. Sudah bayarnya dua ribu per meter kubik, dengan biaya pokok produksi yang Rp 8.140, tidak dikenakan kenaikan ini," terangnya.

"Jadi tolong lah agar para politikus dan yang lainnya tidak usah menggoreng masalah ini," tandasnya. 

Wacana lain ditambahkan oleh Ichwan sempat muncul untuk memperbaiki cash flow PDAM Bandarmasih, termasuk juga untuk melakukan efisiensi.

Yakni sempat tercetus ide untuk memangkas jam operasional, misalnya hanya 12 jam saja setiap harinya.

Baca Juga: Bukannya Prihatin, Sewa Meter PDAM Bandarmasih Justru Naik! Borneo Law Firm Ancam Lakukan Ini

"Sempat tercetus model efisiensi di daerah Palembang, yaitu PDAM nya hanya beroperasi hanya 12 jam dan jumlah penduduknya dua kali lipat kita. Pasti efisien karena biaya listrik dan lainnya pasti lebih murah. Tapi tentu kalau itu diterapkan disini akan mendapat reaksi lebih besar dari masyarakat kita," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi menanggapi, bahwa kebijakan yang sudah di SK kan itu telah melalui persetujuan pemilik dan pengawas. 

"Kami tidak mungkin memberlakukan kebijakan tanpa tangan pengawas dan pemilik," katanya.

Selain itu, kata Yudha, kenaikan pemeliharaan meter itu diperuntukkan untuk berbagai operasional. Seperti biaya tera meter yang rutin dilaksanakan, kemudian perbaikan meteran setiap sambungan yang dilakukan secara gratis dan operasional lainnya yang diambil dari biaya meter. 

"Kenaikan biaya meter ini tidak mempengaruhi dengan tarif atau pembayaran air yang digunakan," jelasnya singkat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Teranyar, Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih pun angkat bicara berkaitan hal tersebut. Setelah sebelumnya banyak mendapat penentangan dari Masyarakat.