Bersama TNI, Polri, dan Kemenkes, Apindo Jabar Gelar Vaksinasi di Gor Arcamanik Bandung

9 Juli 2021 11:45 WIB
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik (kaos biru) bersama Forkopimda saat memantau pelaksanaan vaksinasi massal di Gor Arcamanik, Kamis (8/7/2021)
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik (kaos biru) bersama Forkopimda saat memantau pelaksanaan vaksinasi massal di Gor Arcamanik, Kamis (8/7/2021) ( )

Bandung, Sonora.ID 
- Ribuan warga Bandung menerima vaksin Covid-19 di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (8/7/2021).
 
Mereka mengantri secara tertib untuk mendaftar dan mendapatkan vaksin. Vaksin yang diberikan kepada warga merupakan vaksin Sinovac. 
 
Penyelenggaraan vaksinasi massal ini merupakan kerjasama Apindo Jabar, TNI dan Polri dengan dukungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
 
Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, 8-9 Juli 2021. Penyelenggara menargetkan 5.000 warga per hari untuk mendapatkan vaksin Covid-19. 
 
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengaku sangat bersyukur atas perhatian dan dukungan luar biasa dari pemerintah terhadap percepatan upaya pemulihan sektor ekonomi yang diwujudkan dalam pemberian vaksin secara masif.
 
"Ini bukan waktunya untuk mengeluh, apalagi mempolitisasi keadaan. Masyarakat global sedang sakit, termasuk ekonomi dunia juga sedang didera masalah yang sangat berat. Sebagai warga negara yang baik kita wajib mendukung upaya pemerintah untuk segera keluar dari situasi ini," ujarnya usai memantau pelaksanaan vaksinasi massal di GOR Arcamanik, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, hampir semua negara di mengalami krisis. Bahkan, negara berpredikat maju dan kaya terpukul dengan pandemi Covid-19.
 
Ning menjelaskan, tidak banyak negara di dunia sanggup melakukan 1 juta dosis vaksinasi dalam sehari.
 
"Sangat sedikit negara yang melibatkan militer, kepolisian, dan kementerian kesehatannya mampu berkolaborasi dengan banyak pihak, termasuk Apindo seperti di Indonesia," katanya.
 
Disinggung mengenai penerapan PPKM, Ning Astutik mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari anggota Apindo di berbagai daerah. 

 
"Kami di DPP menerima banyak keluhan dari anggota di daerah ya. Keluhannya beragam, yang pertama, penerapan 50% operasional di perusahaan esensial, kemudian karyawan yang hendak bekerja, termasuk 50% dari yang harus masuk, terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan. Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya dikantor. Hal ini terjadi di beberapa perusahaan anggota, seperti di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena ngga diatur dengan jelas," ungkapnya
 
Selain itu, menurut Ning Astutik, ada perbedaan persepsi dalam kalimat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021.
 
"Untuk poin E pada instruksi itu dikatakan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Perusahaan banyak yang harus mengejar Export, untuk mereka mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini.  perusahaan ini juga sudah memiliki IOMKI, dan mereka perusahaan esensial, yang kemudian bekerja menerapkan 2 shifts, dimana shift pertama 50%, shift kedua 50%. Dan mereka menerapkan prokes. Bukankah dengan skema tadi harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan dalam satu site dan satu waktu bersamaan?" Ungkapnya lagi.
 
"Lagipula di dalam instruksi Mendagri tersebut, tidak dituliskan adanya larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan-perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi di perusahaan yang juga anggota kami di Sukabumi," bebernya.
 
"Dari sini saya menyimpulkan bahwa masih terjadi ketidaksepahaman dalam menterjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi atau lintas daerah, sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah. Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat, dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," imbuhnya.
 
 
Diakhir, Ning Astutik mengemukakan, dengan semua kesulitan pengusaha ini, diharapkan dan sudah semestinya pihaknya mendapatkan keringanan agar tidak semakin terpuruk.
 
"Ya semoga ada keringanan atau stimulus dari pemerintah untuk kami. Semisal biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekwensi dari aturan PPKM ini," tutupnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm