Kasus Covid-19 Meningkat, Belajar Daring Diperpanjang Hingga Desember 2021

9 Juli 2021 16:35 WIB
Ilustrasi belajar daring
Ilustrasi belajar daring ( Internet)

Makassar, Sonora.ID - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kembali memperpanjang kebijakan belajar jarak jauh (online) hingga Desember 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 443.2 / 6677 / Disdik tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran itu disebutkan, pembelajaran jarak jauh (online) terbatas berlaku untuk seluruh jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran COVlD-19 pada tingkat kecamatan.

"Untuk zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan 3 (tiga) jam pelajaran perhari selama sepekan," tulis Sudirman dalan surat edaran yang diterbitkan, Jumat (9/7/21).

Sedangkan, untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem bergiliran atau shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik.

Baca Juga: Pengamat: Efektifitas Belajar Daring Selama ini Dinilai Masih Rendah

Pembelajaran dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan 3 (tiga) jam pelajaran perhari.

Adapun untuk zona hijau di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) termasuk kepulauan, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem jam pelajaran penuh.

Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan atau sistem full jam.

Surat edaran tersebut juga menyebut, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang akan melakukan PTM terbatas, telah melaksanakan vaksin yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Selain itu, PTM terbatas harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah selaku Ketua Satuan Tugas COVID-19 daerah masing-masing. Kemudian, persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.

Orang tua peserta didik juga diminta mengantar jemput anaknya untuk memastikan mereka tidak berkeliaran pada saat menuju dan pulang sekolah.

Sekolah yang melakukan PTM terbatas juga wajib menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Disdik Makassar Persiapkan Sekolah Tatap Muka (PTM) Mulai 12 Juli 2021

Seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain. Serta, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Daerah Kabupaten/Kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut," tulis Sudirman.

Poin berikutnya, sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan PTM namun peserta didiknya berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah.

Sudirman melalui surat edaran itu juga menginstruksikan Kepala Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemetaan zona untuk kemudian penerbitkan izin PTM dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021.

Mereka juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur.

"Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021," tutup Sudirman.

Baca Juga: Disdik Makassar Persiapkan Sekolah Tatap Muka Awal Juli 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm