Percontohan di Indonesia, Seluruh Perusahaan di Muba Bakal Miliki RP3

9 Juli 2021 16:50 WIB
pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan RP3 ada di seluruh perusahaan perkebunan di Bumi Serasan Sekate.
pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan RP3 ada di seluruh perusahaan perkebunan di Bumi Serasan Sekate. ( )

Sekayu, Sonora.ID - Setelah Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di PT Hindoli diresmikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kini pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan RP3 ada di seluruh perusahaan perkebunan di Bumi Serasan Sekate.

Langkah ini sudah dirembug bersama Pemkab Muba untuk Pembentukan Days Care Ramah Anak dan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI).

Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Kamis (8/7/2021) di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Baca Juga: Meski Wewenang Provinsi, Pemkab Muba Tetap Beri Perhatian ke SMA/SMK di Muba

Yudi mengatakan PT Hindoli sudah menjadi contoh dalam pembentukan RP3 di suatu perusahaan. Sekarang tinggal lakukan pengawasan serta evaluasi dalam pengimplementasiannya.

Yudi menekankan agar langkah ini menjadi perhatian penting yang harus disikapi oleh perusahaan lainnya di Muba.

Dirinya meminta agar RP3 dapat ditiru oleh perusahaan swasta lainnya sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat yang aman dan efektif untuk menyampaikan keluhan secara terbuka.

Ia melanjutkan, peran perusahaan dalam perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak memiliki andil yang cukup besar serta memiliki dampak lebih komprehensif.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm