Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

12 Juli 2021 13:00 WIB
Potret Balai Kota Surabaya
Potret Balai Kota Surabaya ( )

Kedua, malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.

“Kemudian Shalat Hari Idul Adha tahun 1442/2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” ujarnya.

Ketiga, pelaksanaan Qurban. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00). Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca Juga: Surati Menag, Pemkot Makassar Minta Izin Salat Idul Adha di Jalan Raya

“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” kata Eri dalam SE-nya.

Keempat, ada ketentuan lain. Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa apabila terjadi perkembangan yang ekstrim Covid-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kemudian, Satuan Tugas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.

“Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” pungkasnya. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Tips Agar Lebih Ikhlas dalam Berkurban

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm