Bupati Kukar Harap Pekerja dan Pengusaha Wajib Menghargai Hak dan Kewajiban Masing-masing

2 Mei 2024 16:55 WIB
Bupati Kukar Harap Pekerja dan Pengusaha Wajib Menghargai Hak dan Kewajiban Masing-masing
Bupati Kukar Harap Pekerja dan Pengusaha Wajib Menghargai Hak dan Kewajiban Masing-masing ( Prokomkukar)
Tenggarong, Sonora.ID – Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, bertempat di halaman Kantor Bupati kukar, pada Rabu (1/5/2024) kemarin. 
 
Dikesempatan apel Hari Buruh Internasional di Kukar, dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan Buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp 42 juta.
 
Selain itu juga dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kukar bersama Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain dan Perwakilan DPC Serikat Buruh dan Pekerja Buruh di wilayah Kukar.
 
Dalam sambutannya Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa Kata Buruh sudah sangat lazim di dengar dan seringkali dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan pekerjaan kasar dengan bayaran rendah.
 
Akan tetapi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ungkap Edi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Upah disini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau rendah.
 
Maka dari itu, Buruh, Pekerja, Pegawai, Tenaga kerja, Anak buah atau Karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari Pemberi Kerja atau Pengusaha atau Majikan.
 
Ia juga mengatakan bahwa Buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan Karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
 
“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,”imbuhnya .
 
Di setiap lini dan lapisan tambah Edi, keberadaan buruh menjadi penting, karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan/organisasi dan Di Indonesia sendiri, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022.
 
Undang-undang ini mengatur tentang hak para Buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.
 
Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para Buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago.
 
Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.
 
Ia juga menambah kan bahwa Perjuangan ini tidak mudah karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh sehingga 3 tahun kemudian, melalui Kongres di Paris pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.
 
Saat ini para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
 
Melalui kesempatan ini, Edi mengajak kepada semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik agar semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 
“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” kata Edi.
 
Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit.
 
“Baik Pengusaha maupun Pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya yakin bila hubungan industrial antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,”tegasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: DP3A Kukar dan Diarpus Bersatu Demi Perpustakaan Ramah Anak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm