Canggih, Bukti Status Kesehatan Warga Makassar dapat Dilihat Melalui QR Code

15 Juli 2021 18:55 WIB
Cara kerja QR Code, jadi syarat warga Makassar akses fasilitas publik dan dapatkan layanan pemerintah
Cara kerja QR Code, jadi syarat warga Makassar akses fasilitas publik dan dapatkan layanan pemerintah ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Bukti status kesehatan warga Makassar kini dapat dilihat melalui kode QR. Aplikasi terus disempurnakan sebelum diterapkan. Bakal menjadi syarat untuk mengakses fasilitas publik dan mendapatkan layanan pemerintah.

Wali Kota, Danny Pomanto saat menunjukkan mengenai cara kerja Aplikasi tersebut. Awalnya, warga memperlihatkan barcode melalui aplikasi khusus telepon genggam.

Petugas kemudian memindai dan langsung dicek oleh sistem terkait risiko kesehatan pemilik.

Hanya warga yang memenuhi syarat dan terdata yang dibolehkan memasuki tempat umum, seperti mal atau gedung lainnya.

Baca Juga: Pemkot Belum Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Warga di Perbatasan Makassar

"Ini langsung muncul status kesehatannya, anda sehat silahkan masuk. Itulah kenapa QR Code ada. Jadi bukan ancam nah," ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Pemerintah sebelumnya mengerahkan Tim Detektor ke rumah-rumah warga. Tugasnya, memeriksa status kesehatan masyarakat.

Barcode diberikan jika warga telah menjalani pemeriksaan.

"Jadi kalau kau tidak diperiksa, tidak ada barcode mu. Nanti saya bilang semua bangunan publik harus memakai itu, ballassi (gawat) tidak bisa kau masuk," jelasnya.

Wali Kota kemudian membantah dirinya telah melontarkan perkataan bernada ancaman. Pernyataan yang dilontarkan hanyalah sebuah dialog.

Berisi ajakan kepada warga agar mau di cek kondisi kesehatannya oleh tim detektor.

"Bukan saya bilang hati-hati ko nah, tidak (seperti itu)," tutupnya.

Baca Juga: Plt Gubernur Minta Pemkot Makassar Libatkan Epidemiolog dalam Setiap Kebijakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm