Moratorium Diperpanjang, Pembentukan Kabupaten Gambut Raya Jalan Terus

16 Juli 2021 11:35 WIB
Tugu Pancasila yang jadi penanda batas antara Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru
Tugu Pancasila yang jadi penanda batas antara Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru ( net/Hanani)

Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan

Sementara itu, Penasihat Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Suripno Sumas menerangkan bahwa tujuan komparasi merupakan tindak lanjut dari hasil perbincangan dengan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas ketika berkunjung ke DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.

"Ketika Ketua DPRD Kapuas dan rombongan berkunjung ke tempat kita beberapa waktu lalu, mereka menceritakan sedang mengusulkan pembentukan kabupaten baru," jelas Suripno yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan itu.

Seperti diketahui, pembentukan Kabupaten Gambut Raya yang dimekarkan dari Kabupaten Banjar sudah menggaung sejak tahun 2000 lewat pembentukan panitia penuntutan.

Daerah yang akan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Gambut Raya adalah Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Gambut.

Baca Juga: DPRD Makassar Minta Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM Dikaji Ulang

Dengan kata lain, dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, 6 kecamatan akan masuk ke kabupaten baru yang dimekarkan.

Salah satu alasan pemekaran adalah untuk pemerataan pembangunan. Di mana selama ini, pembangunan di Kabupaten Banjar cenderung terpusat di ibukota kabupaten, Martapura.

Terlebih, letak geografis Kabupaten Banjar yang terpisah oleh Kota Banjarbaru dinilai banyak kalangan tidak efektif untuk pemerataan pembangunan daerah.

Sehingga perlu pemekaran agar pengembangan daerah lebih optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan pedagang.

Baca Juga: Aksi #SaveKPK Jilid III: Ketua DPRD Kalsel Tak Keluar, Massa Bentrok Dua Kali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm