DJP RI Pastikan Perpanjang Insentif Pajak Hingga 31 Desember 2021

16 Juli 2021 16:45 WIB
DJP perpanjang fasilitas insentif pajak bagi Wajib Pajak di sektor tertentu hingga 31 Desember 2021
DJP perpanjang fasilitas insentif pajak bagi Wajib Pajak di sektor tertentu hingga 31 Desember 2021 ( Humas Kanwil DJP Kalselteng)

Jakarta, Sonora.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Desember 2021. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk keringanan kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM, Jumat (16/07) siang, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020, setidaknya ada 4 poin fasilitas yang diberikan DJP RI.

Yakni tambahan pengurangan penghasilan netto bagi WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan rumah tangga sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, serta pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau pengantian atas penggunaan harta.

Baca Juga: Smart FM Pekanbaru Gelar Talkshow Insentif Pajak bersama Kanwil DJP Riau

Di samping itu, pemerintah juga menyesuaikan insentif perpajakan yang diberikan kepada WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor mengungkapkan bahwa fasilitas ini diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu didukung laju pemulihannya.

“Seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi dan akomodasi,” tuturnya.

Dalam rilis tersebut Ia juga menguraikan sejumlah penyesuaian yang dilakukan pemerintah, yakni insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan di perusahaan yang masuk dalam 1.189 bidang usaha tertentu yang berhak memperoleh insentif PPh yang ditanggung pemerintah.

Selain itu juga ada insentif Pajak UMKM, PPh Final jasa konstruksi, PPh Pasal 22 impor, angsuran PPh Pasal 25 serta insentif PPN.

Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, pemberi kerja atau WP menurutnya harus menyampaikan dan mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar lewat laman www.pajak.go.id.

 Baca Juga: Smart FM Pekanbaru Gelar Talkshow Insentif Pajak bersama Kanwil DJP Riau

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm