DP2 Temukan 551 Hewan Tidak Layak Kurban di Makassar

16 Juli 2021 21:35 WIB
Siaran talkshow SmartFM Makassar membahas prosedur kurban di tengah pandemi
Siaran talkshow SmartFM Makassar membahas prosedur kurban di tengah pandemi ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Tim khusus bentukan pemerintah telah bekerja untuk melakukan sidak ke sejumlah tempat penjualan hewan kurban.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 551 hewan jenis sapi yang tidak layak untuk dijual. Dengan rincian 476 belum cukup umur, cacat mata (katarak) 13 ekor dan betina.

Ketua tim dari dokter hewan, drh Anak Agung Putu Jaya Wahyuda menyampaikan hal itu dalam siaran talkshow SmartFM bertajuk Makassar Insight, Kamis (15/7/2021).

Dia menyebut total sebanyak 2.925 ekor hewan kurban untuk hari raya Idul Adha yang telah diperiksa. 

Baca Juga: Sempat Lockdown Karena Covid 19, kantor Balai Kota Makassar Kembali Dibuka

"Ini yang layak 2.336, kira-kira ada 19 persen lah (dari yang diperiksa) tidak layak. Itu ada juga yang betina dijual, itu bertentangan dengan aturan pemerintah," ujarnya.

Khusus kambing, tim telah memeriksa 56 ekor. Sebanyak 12 yang tidak layak karena tidak cukup umur, sakit dan cacat.

Dia menyebut hewan ternak yang telah diperiksa memiliki kartu kesehatan sebagai penanda.

"Saran kami, mau membeli hewan kurban mintalah kartu kesehatan. Itu warnanya oranye, artinya itu sudah diperiksa," jelasnya.

Baca Juga: Dinkes Makassar Kembali Bekali Tim Detektor, Ini Alasannya

Sementara plt kepala DP2 Makassar, Evy Aprialti mengatakan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat.

"Sudah menjadi tugas kami untuk mengawasi hewan kurban ini," katanya.

Hadir juga sebagai narasumber pemuka agama, Uzt. Rahman. Dia memaparkan sejumlah syarat hewan kurban.

Khusus usia, .enurut syariat islam minimal hewan kurban sapi berusia 2 tahun, sementara kambing minimal 1 tahun.

"Jadi hewan yang dikurbankan itu harus sempurna, tanduk gigi utuh dan fisik. Cacat tidak boleh,"

Syarat lainnya hewan ternak yang bebas dari penyakit dan tidak mengalami cacat fisik.

Baca Juga: Dokumen Vaksin Jadi Syarat Pengurusan di Kelurahan, Ini Penjelasan Wali Kota Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm