Aturan PPKM Terbaru di Makassar, Resepsi Pernikahan Dilarang

21 Juli 2021 15:40 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dalam rapat koordinasi di Balaikota
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dalam rapat koordinasi di Balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah berencana memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Makassar.

Ketentuan aturan hampir sama dengan sebelummya, hanya resepsi pernikahan yang berbeda, bakal ditiadakan sementara.

Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui usai rapat koordinasi di aula sipakatau, kantor balaikota, jalan ahmad yani, Rabu (21/7/2021).

Dia mengatakan keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan petunjuk presiden, Joko Widodo dalam surat resmi yang baru saja diterima.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Warga Menurun 10-20 Persen di Kota Denpasar

"Ini perintah presiden dan baru tadi saya terima ini (dokumen) tadi pagi. Kelihatannya hampir sama, bedanya adalah resepsi pernikahan dilarang," ujarnya.

Danny menambahkan akan melihat dahulu seperti apa ketentuan secara lengkap. Kemudian dibuatkan surat edaran resmi.

Dia kemudian menanggapi keresahan warga yang telah merencanakan hajatan jauh hari sebelumnya. Terlebih, undangan sudah disebar dan tersampaikan.

Baca Juga: Jika 26 Juli Kasus Covid-19 Turun, Berikut Daftar Usaha Kecil yang Boleh Buka

Wali Kota mengaku hal itu menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Nah saya coba atur ini barang, bagaimana kalau ada orang yang sudah sebar undangan. Tinggal bagaimana protokol kesehatannya," tambahnya.

Ketentuan lain dalam PPKM di Makassar. Operasional pusat perbelanjaan seperti mall hanya diizinkan sampai pukul 17.00 wita. Dalam surat edaran yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah.

Warga diimbau untuk lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Hal sama berlaku untuk tempat hiburan malam yang ditutup sementara.

Baca Juga: Soal Penanganan Covid-19 di Indonesia, Para Menteri Kabinet Maju Ramai-ramai Minta Maaf Kepada Publik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm