Semasa PPKM Darurat, Okupansi Hotel di Medan Anjlok di Bawah 10 Persen

21 Juli 2021 17:10 WIB
Kamar hotel Santikan di Medan
Kamar hotel Santikan di Medan ( Tribun Medan)

Medan, Sonora.ID - Berdasarkan keterangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, okupansi perhotelan anjlok di bawah 10 persen per Selasa (20/7/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang telah berlangsung selama seminggu terakhir membuat bisnis sektor perhotelan terpuruk.

 “Karena PPKM darurat di Medan, okupansinya dibawah 10 persen. Persentasenya bervariasi, tapi maksimum okupansi di 10 persen,” ungkap Ketua PHRI Sumut Denny S. Wardhana, Rabu (21/7/2021). 

Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru di Makassar, Resepsi Pernikahan Dilarang

Denny mengatakan, hotel bintang tiga ke atas menjadi kelas hotel yang paling terdampak dari kebijakan PPKM darurat ini.

Adapun faktornya yaitu lantaran ditiadakan segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kerumunan seperti meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) sejak diterapkannya PPKM Darurat. 

Adapun, anjloknya okupansi hotel ini baru terjadi di Kota Medan. Di Sumatra Utara, okupansi hotel di daerah wisata seperti Berastagi dan Kawasan Danau Toba tidak mengalami penuruanan yang berarti.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Warga Menurun 10-20 Persen di Kota Denpasar

“Kalau Sumut, untuk daerah wisata tidak ada PPKM Darurat. Kalau di daerah wisata pengaruhnya untuk jumlah pengunjung, tapi kegiatan wisata tetap masih ada,” jelasnya. 

PPKM Darurat direncanakan berakhir pada Minggu, (25/7/2021) mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan melonggarkan kegiatan usaha secara bertahap.

PHRI Sumut berharap, melalui pelonggaran PPKM Darurat, kegiatan MICE kembali diperbolehkan dengan pantauan Satgas Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jika 26 Juli Kasus Covid-19 Turun, Berikut Daftar Usaha Kecil yang Boleh Buka

Denny memprediksi jika keadaan ini terus berlanjut, para pelaku usaha perhotelan di Kota Medan akan kembali merumahkan karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja. 

“Kalau ini berlanjut terus kita bisa sampai merumahkan lagi atau kalau gak sanggup lagi mem-PHK. Kalau kayak gini kita gak kuat. Operasional tetap berjalan. listrik harus bayar, karyawan tetap harus bayar," kata Denny.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm