Aturan PPKM Terbaru di Makassar, Berlaku Sampai 25 Juli 2021

22 Juli 2021 20:20 WIB
Postingan Instagram Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengenai perpanjangan PPKM
Postingan Instagram Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengenai perpanjangan PPKM ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalisasi posko pengamanan Covid-19.

"Hari ini pemerintah melakukan perpanjangan PPKM mulai 21 Juli 2021 s.d 25 Juli 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021," ujar Danny dalam postingan yang kutip di instagramnya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Polda Sumsel Bagikan Paket Sembako bagi Warga Terdampak PPKM Mikro

Danny memberikan penjelasan khusus mengenai resepsi pernikahan. Diputuskan untuk dibolehkan berdasarkan hasil koordinasi Pemkot dengan Forkopimda Kota Makassar.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari waktu pelaksanaan paling lama sampai pukul 17.00 Wita.

Kapasitas tamu atau undangan juga maksimal 25 persen dan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

"Untuk poin resepsi pernikahan,maka kami memutuskan boleh menjalankan resepsi pernikahan sampai pukul 17.00 Wita dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan protokol yang sangat ketat. Kemudian, tidak ada hidangan makan di tempat dan pengelola gedung berkoordinasi dengan Satgas Raika," katanya.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Kemenkes Angkat Bicara dan Beri Apresiasi untuk...

Danny mengatakan, keputusan itu dinilai berat bagi Pemkot Makassar, tetapi harus dijalankan. Dia berharap kebijakan tersebut bisa memberikan hasil yang baik dalam pencegahan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Makassar.

"Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19," katanya.

Aturan lain dalam PPKM Makassar hampir sama dengan sebelumnya.

Seperti pelaksanaan belajar mengajar berlangsug secara daring, kegiatan perkantoran menerapkan work from home sebesar 75 persen dan khusus sektor esensial dan konstruksi dapat beroperasi seratus persen.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Soroti Penanganan UMKM oleh Aparat selama PPKM Terlalu Kasar

Sementara ketentuan kegiatan makan atau minum di tempat umum yaitu hanya 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai pukul 17 sore. Berlaku juga di pusat perbelanjaan seperti mal.

Adapun pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah sementara waktu ditiadakan. Berlaku juga di kegiatan seni atau sejenisnya dan di tempat hiburan malam.

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Berlaku pada tanggal 21 sampai 25 Juli 2021.

Baca Juga: Dampak PPKM, Okupansi Hotel di Makassar Kini Hanya 18%

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm