Ombudsman Jateng Soroti Penanganan UMKM oleh Aparat selama PPKM Terlalu Kasar

22 Juli 2021 16:29 WIB
Tangkapan layer video penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di media sosial
Tangkapan layer video penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di media sosial ( Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin)

 

Semarang, Sonora.ID - Sepanjang PPKM Darurat dilaksanakan, Ombudsman Regional Jawa Tengah (Jateng) menyoroti penanganan terhadap pelaku UMKM dan kelompok rentan.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan penangan terhadap UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) harus dilakukan dengan cara yang lebih lunak.

Selain itu juga, kompensasi terhadap pelaku UMKM dan kelompok rentan juga masih belum ada kebijakan yang signifikan.

Baca Juga: Dampak PPKM, Okupansi Hotel di Makassar Kini Hanya 18%

Kelompok rentan yang dimaksud ialah para PKL, dan buruh pasar, karena mereka merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak PPKM Darurat.

Menurut Siti, penanganan terhadap pelaku UMKM dan PKL selama PPKM Darurat berlangsung dianggap masih terlalu kasar. Siti menyarankan, seharusnya petugas lebih mengedepankan tindakan yang lebih persuasif.

Siti mengungkapkan, saat ini pihak Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas yang melakukan tindakan kasar terhadap pelaku UMKM.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk penilaian secara administrasi.

Baca Juga: Pemkot Tegal Salurkan Bantuan Beras PPKM Darurat untuk 18.114 KK

Terkait sanksi yang diberikan akan sepenuhnya diserahkan kepada instansi yang terkait.

Pihak Ombudsman hanya bertugas untuk menilai secara administrasi apakah oknum petugas tersebut melakukan tindak mall administrasi atau tidak.

Selain itu, Siti mengatakan, Ombudsman juga mendapatkan laporan terkait penanganan Covid-19.

Terkait hal tersebut pihaknya akan langsung menyerahkan tanggung jawab kepada pihak rumah sakit untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga: Sektor Kesehatan dan Perbankan Memiliki Saham Terkuat di Masa Pandemi

Siti mengakui bahwa terdapat keterbatasan baik sarana dan prasarana maupun tenaga kesehatan terkait penanganan Covid-19.

Siti mengungkapkan bahwa selama PPKM Darurat berlangsung, Ombudsman mendapatkan banyak laporan dari masyarakat di Jawa Tengah, diantaranya Kota Semarang dan Pati.

Namun, saat ini Ombudsman lebih fokus kepada penanganan terhadap sektor yang rentan, karena apabila sektor rentan ini tidak ditangani akan terdampak oleh PPKM Darurat.

Baca Juga: Sah! Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli Mendatang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm