Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM Level Tiga, Begini Aturannya

26 Juli 2021 16:45 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengumumkan perpanjangan serta pemberlakuan PPKM level 3 di wilayahnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengumumkan perpanjangan serta pemberlakuan PPKM level 3 di wilayahnya. ( Dok Humas Pemkab Gowa )

Kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO).

"Terkait WFH, khusus ASN Pemda Gowa kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah, untuk mengantisipasi hal ini semua ASN yang WFH wajib shareloc di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari," tegas Adnan.

Pada pengaturan jam operasional toko-toko sembako untuk skala menengah, dibatasi hanya sampai pukul 5 sore. Termasuk untuk minimarket.

Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu

Toko kelontong skala menengah bawah beroperasi sampai dengan pukul 10 malam.Adapun untuk warung, kafe, warung kopi, pedagang kaki lima, restoran dan sejenisnya dibatasi operasionalnya sampai pukul 7 malam.

Mereka juga diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan.

Bagi rumah makan maupun restoran, kapasitas dibatasi hanya 25 persen bagi pelanggan yang akan makan di tempat (dine in).

Sedangkan, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 10 malam.

Sementara, tempat ibadah juga tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Begitu pula dengan kegiatan resepsi hajatan kemasyarakatan juga terbatas hanya 25 persen dan tidak prasmanan.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga tidak diperbolehkan selama masa PPKM.

Baca Juga: PPKM di Kota Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Nasution Tunggu Instruksi Gubernur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm