PPKM Level IV Dipersingkat. Satgas Janjikan Pengetatan di Banjarmasin

26 Juli 2021 17:00 WIB
PPKM Level IV Dipersingkat, Satgas Janjikan Pengetatan
PPKM Level IV Dipersingkat, Satgas Janjikan Pengetatan ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) IV mengalami penyesuaian.

Pemko Banjarmasin pun turut menyesuaikan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan. Terutama mengenai jadwal pelaksanaan PPKM level IV.

Jika sebelumnya PPKM level dilaksanakan selama dua pekan mulai dari tanggal 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, kini diperpendek hanya delapan hari yakni sampai tanggal 02 Agustus 2021.

"SE Wali Kota kita sesuaikan dengan Inmendagri terbaru. Maka dari itu PPKM level IV kita laksanakan sampai tanggal 2 Agustus. Dan akan dievaluasi lagi," ucap Machli Riyadi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, saat ditemui Smart FM, seusai rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di aula Kayuh Baimbai, Senin (26/07) siang.

Baca Juga: PPKM Level IV Banjarmasin. Bantuan APBN Siap Disalurkan, APBD Belum Ada Gambaran

Selain terkait jadwal pelaksanaan, Machli menerangkan juga ada beberapa hal yang lain dibahas dalam pertemuan tersebut. Utamanya terkait pengetatan.

Machli menegaskan, bahwa selama pelaksanaan PPKM level IV di Banjarmasin tidak ada pos-pos penyekatan atau pemberlakuan jam malam. Namun diganti dengan istilah pengetatan pada pos-pos penjagaan.

"Kita akan memperketat pengawasan THM dan juga cafe dipimpin oleh kasatpol PP. Kemudian pengetatan prokes di masyarakat oleh TNI/Polri dan jajaran lainnya. Lalu pengetatan pada pos penjagaan bagi orang yang masuk Banjarmasin dipilih secara acak akan diperiksa kartu vaksinya atau hasil rapid antigen. Teknisnya ada jajaran Polres/TNI, Satpol PP dan Dishub," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin, Tim Pakar Covid-19 Berikan Target Ini

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) IV mengalami penyesuaian.