PPKM Level IV Dipersingkat. Satgas Janjikan Pengetatan di Banjarmasin

26 Juli 2021 17:00 WIB
PPKM Level IV Dipersingkat, Satgas Janjikan Pengetatan
PPKM Level IV Dipersingkat, Satgas Janjikan Pengetatan ( Smart FM / Jumahuddin)

Lebih lanjut, Machli membeberkan, kasus perawatan mingguan di Banjarmasin saat ini masih tinggi. Yakni pada posisi 42 per 100 ribu penduduk. Sedangkan indikatornya hanya dibawah 30 per 100 ribu penduduk.

"Kita juga sudah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan ke level III. Atau bahkan ke PPKM level II," targetnya.

Sementara itu, Dandim 1007 Banjarmasin, Kol. Inf. Oki Adriansyah Adiwiraya mengatakan, selama dua hari di awal pelaksanaan PPKM level IV akan dilaksanakan sosialisasi kepada aparat petugas di lapangan. Baik itu petugas Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan. Lalu kemudian yang kedua adalah masyarakat.

"Kita perlu waktu dua hari (26-27 Juli). Diharapkan setelah itu, Rabu (28/07) mendatang, penerapan PPKM level IV denyan segala macam indikatornya yang dimuat dalam SE Wali Kota sudah kita berlakukan," ujarnya, yang juga menjabat sebagai Wali Ketua II Satgas Covid-19 Banjarmasin.

Baca Juga: Tanpa Batas Waktu, PTM di Banjarmasin Dihentikan Akibat PPKM Level IV

Terkait dengan penyekatan, Ia memastikan tidak bakal diberlakukan. Namun yang ada hanya ada pos-pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk dan titik-titik keramaian. Itu pun hanya berkaitan dengan penerapan Protokol Kesehatan. 

"Dari polresta sudah menyampaikan skenarionya dan nanti dibantu oleh jajaran TNI, Dishub dan Pol PP. Titiknya di kawasan A. Yani KM 6 dan Lingkar Basirih. Tidak ada putar balik, hanya terkait penerapan prokesnya," terangnya lagi.

Selain itu, juga bakal didirikan pos-pos stasioner atau pos menetap dibeberapa titik. Misalnya di pasar-pasar tradisional, yang akan dijaga oleh petugas gabungan.

"Kita maskimalkan personel. Setiap titik ada sekitar 40 personel. Termasuk rekan dari Polres dan Pom Militer," tutupnya.

Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) IV mengalami penyesuaian.