PPKM Level 4 Makassar: Mall Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka

26 Juli 2021 18:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar.

Aturan ditandatangani oleh Wali Kota, Danny Pomanto dan berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

"Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," demikian tertulis dalam dokumen resmi yang diterima, Senin (26/7/2021).

Dalam aturan terbaru, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Akses hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Baca Juga: Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM Level Tiga, Begini Aturannya

Dengan catatan, hanya boleh melayani delivery atau take away dan bukan makan di tempat.

Ketentuan lainnya mengenai operasional supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

Sementara warung makan dan kafe skala kecil dibolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WITA.

Khusus pasar tradisional, toko kelontong dan lain sejenisnya dibolehkan beroperasi dalam aturan terbaru ini. Namun, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Selain itu, apotik dan toko obat dapat buka sehari penuh. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan, tempat hiburan dan peribadatan di rumah ibadah ditutup sementara.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Baca Juga: Aniaya Warga, Oknum Satpol PP di Gowa Terancam Sanksi Berat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.