Antena TV UHF Mulai Agustus 2022 Tidak Bisa Dipakai Lagi di Kabupaten Sragen

27 Juli 2021 14:30 WIB
Ilustrasi TV
Ilustrasi TV ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan adanya penonaktifan atau menghentikan layanan siaran televisi (TV) analog mulai pada tanggal 17 Agustus 2021.

Program analog switch off atau migrasi tv analog ke digital (ASO) ini ditargetkan akan selesai pada November 2022. Artinya, menonton televisi tidak bisa lagi melalui antena televisi atau yang populer dengan nama antena UHF.

Pengalihan siaran atau analog switch off, kabarnya akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus depan, di sejumlah daerah yang ada di Sumatera. Sementara untuk di Pulau Jawa, penghentian siaran baru akan dilakukan secara bertahap di tahun 2022.

Baca Juga: NCT Cari Member Baru Lewat TV Show ‘K-pop Goes Hollywood’

Menurut informasi penjadwalan dari Kemenkominfo, Kabupaten Sragen akan menjadi salah satu daerah pertama di Solo Raya yang akan mengalami analog switch off. Prosesnya akan dilaksanakan pada tahap ke empat atau paling lambat pada Agustus 2022 mendatang.

Namun, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen, Yuniarti mengaku, hingga saat ini pihaknya belum memulai memberikan sosialisasi pengalihan dari tv analog ke televisi digital kepada masyarakat.

Menurut beliau, saat ini seluruh Perangkat Daerah masih berfokus pada penanganan covid-19 yang terus mengalami lonjakan kasus.

Beliau menambahkan, pengalihan TV digital akan dilakukan hingga akhir tahun 2022.

"TV digital paling lambat akhir 2022, sampai saat ini Sragen belum," pungkasnya.

Baca Juga: Liput Lokasi Perjudian, Mobil Wartawan Metro TV Dibakar Orang Tak Dikenal

Terkait dengan sejumlah wilayah yang telah dikelompokkan mana yang akan lebih dahulu dimatikan layanannya secara bertahap.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menyatakan hal tersebut dilatari pertimbangan apabila wilayah tersebut merupakan daerah prioritas dan telah ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu.

Beliau menyatakan tahap pertama diterapkan pada 17 Agustus 2021 yang akan dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.

Tahap kedua diterapkan pada 31 Desember 2022 yang mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.

Baca Juga: Model Cantik Asal Sragen Viral di Media Sosial Karena Berjualan Es Degan Dipinggir Jalan

Tahap ketiga diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.

Tahap keempat diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.

Tahap kelima diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

Tujuan dari program tersebut yakni agar masyarakat mendapat siaran televisi yang lebih jernih dan internet yang cepat. Selain itu program ASO ini juga bisa untuk pemerataan internet di Indonesia.

Baca Juga: Kembali Berulah! Kades Jenar Sragen Ngamuk, Hajatan Warganya Dibubarkan Satgas Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm