DPRD Kalsel Kritisi Syarat Sudah Vaksin bagi Pelintas Pos PPKM Level 4

27 Juli 2021 16:05 WIB
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan kepolisian. PPKM Level 4 artinya ini.
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan kepolisian. PPKM Level 4 artinya ini. ( instagram/@TMCPoldametro)

Banjarmasin, Sonora.ID – Keharusan untuk memperlihatkan bukti vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melintasi daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, mendapat sorotan dari pihak legislatif.

Menyusul masih rendahnya cakupan vaksinasi di Kalimantan Selatan, yang baru sekitar 20 persen dari total penduduk yang mencapai 4 juta jiwa lebih

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin menuturkan, syarat tersebut dinilai tidak relevan dengan cakupan vaksinasi yang masih rendah.

Hal ini dikhawatirkannya justru akan menyulitkan masyarakat yang mobilitasnya antar kabupaten/kota.

“Itu saya sangat tidak setuju. Kalau mau diberlakukan peraturan begitu, pemerintah juga harus konsekuen. Sudah divaksin semua belum warganya?” tuturnya ketika ditemui Smart FM, baru-baru ini.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Timur Sudah Capai Angka 25 Persen

Ketentuan boleh melintas dengan memperlihatkan bukti vaksinasi yang setidaknya dosis pertama, menurutnya relevan jika diterapkan di daerah lain capaian vaksinasinya sudah melampaui 50 persen.

Sedangkan di Kalimantan Selatan, khususnya di Banjarmasin, angka tersebut masih cukup jauh untuk dikejar.

Apalagi kondisi saat ini, persediaan vaksin tidak sebanding dengan tingginya antusiasme masyarakat Kalimantan Selatan.

Di mana masyarakat umum yang vaksinasinya dimulai di tahap ketiga, masih harus menunggu hingga lebih dari dua minggu hanya untuk mendapatkan vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Sosialisasikan PPKM Level IV ke Warga Pasar, Disperdagin Banjarmasin Akui...

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Lutfi Saifuddin

“Ini orang yang mau vaksin mandiri saja sulit mendapatkan vaksin, apalagi yang gratis,” tambah politikus Partai Gerindra ini.

Ia juga berharap kebijakan yang diambil pemerintah tak kaku dan menyesuaikan kondisi yang ada.  

Apalagi tak sedikit masyarakat yang domisili dan tempat aktivitasnya berada di daerah berbeda. Sebagai contoh, warga yang tinggal di Kota Banjarmasin bisa saja bekerja di Kota Banjarbaru atau Kabupaten Banjar, begitu juga sebaliknya.

Menurut Lutfi, kebijakan itu baru cocok diterapkan bagi para pendatang yang merupakan orang luar Kalimantan Selatan. Baik yang datang dari bandara maupun pelabuhan dan jalur darat di perbatasan antar provinsi.

Terlebih jika melihat kasus yang terjadi, di mana varian delta banyak menyebar di luar Kalimantan, sehingga harus ada proteksi lebih ketat untuk warga pendatang yang masuk ke provinsi ini.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Syarat Perjalanan KAJJ Diperlonggar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm