4 Hal yang Perlu Dihindari setelah Vaksin, Dokter: Termasuk Rokok!

7 Agustus 2021 08:00 WIB
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin ( Unsplash.com)

Sonora.ID - Meski angka vaksinasi di Indonesia terbilang mengalami peningkatan karena masyarakat sudah sangat sadar dengan keamanan dan keselamatan diri sendiri serta keluarganya.

Sayangnya informasi dan edukasi terkait dengan vaksinasi Covid-19 masih belum merata, sehingga masih ada beberapa pihak yang belum mengetahui hal-hal yang patut dihindari setelah menerima vaksin tersebut.

Dalam program Kamusehat di Radio Sonora FM, dr. Santi dari Medical Centre Kompas Gramedia menegaskan bahwa setidaknya ada 4 hal yang perlu dihindari setelah vaksin.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Setelah Vaksin Dilarang Olahraga? Dokter: Salah dan Benar

Alkohol

“Jauhi alkohol, tapi banyak yang bertanya kalau tape bagaimana, karena kana da alkoholnya. Kalau makanan atau minuman berfermentasi itu alkoholnya rendah. Yang tidak boleh itu minuman beralkohol,” jelasnya.

Karena di dalam minuman beralkohol cenderung tidak ada zat gizi yang lain yang bisa mengalahkan kandungan alkohol tersebut dan yang berguna bagi tubuh.

Sedangkan dalam makanan atau minuman fermentasi, di dalamnya terdapat probiotik yang baik bagi tubuh.

Baca Juga: 5 Tips Sarapan sebelum Terima Vaksin Covid-19. Dokter: Hindari Kafein

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm