Mulai 2 Agustus, Kemenkes Ungkap 6 Syarat Vaksinasi bagi Ibu Hamil

3 Agustus 2021 07:30 WIB
Illustrasi Hamil
Illustrasi Hamil ( Pixabay)

Sonora.ID - Pada awal kemunculan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, awalnya lansia dan anak-anak tidak masuk dalam pihak yang mendapatkan vaksin tersebut.

Namun beberapa bulan setelahnya, lansia atau orang lanjut usia menjadi prioritas untuk menerima vaksin karena dianggap temasuk dalam golongan rentan, hal yang sama pun terjadi pada vaksinasi anak atau usia 12-17 tahun.

Saat ini kebijakan baru menyatakan bahwa ibu hamil pun diperbolehkan untuk menerima vaksinasi Covid-19, mulai dari tanggal 2 Agustus 2021, kemarin.

Baca Juga: Positif Covid-19 dalam Kondisi Hamil? Dokter: Ini yang Harus Dilakukan

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, ada 3 jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin plarform inactivated Sinovac.

Dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada 6 syarat bagi ibu hamil yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 tersebut.

Usia kandungan

Ibu hamil yang ingin menerima vaksin harus berada pada trimester kedua kehamilan atau sekitar 14-28 minggu, dan trimester ketiga atau 29 sampai aterm.

Baca Juga: 3 Manfaat Kebiasaan Tidur Pakai Guling, Ternyata Baik bagi Tubuh

Dosis kedua diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diterima.

Tekanan darah

Hal ini pun menjadi syarat bagi anak, masyarakat umum, atau lansia yang akan menerima vaksinasi. Namun, bagi ibu hamil tekanan darah yang boleh menerima vaksin adalah di bawah 140/90 mmHg.

Ibu hamil dengan tekanan darah di atas angka tersebut akan dirujuk ke RS.

Gejala

Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri pada ulu hati, hingga adanya pandangan yang kabur, akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi tersebut.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Awas Ini Gejala Awal Demam Berdarah Pada Ibu Hamil

Penyakit

Jika, ibu hamil memiliki penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, ginjal kronik, hipertiroid, hingga penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol saat menerima vaksin.

Autoimun

Tak hanya pada ibu hamil, masyarakat umum yang memiliki kondisi autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter untuk menerima vaksin Covid-19.

Riwayat alergi berat

Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi berat, harus mendapatkan pantauan khusus setelah vaksinasi agar mengantisipasi munculnya efek samping.

Baca Juga: Generasi Micin, Bolehkah Ibu Hamil Mengonsumsi Makanan ber-MSG?

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Kemenkes Izinkan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil, Ini Syaratnya’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm