Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan 2 Usulan Ranperda

4 Agustus 2021 16:20 WIB
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Wakil Ketua DPRD Wayan Mariana Wandira saat pelaksanaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Wakil Ketua DPRD Wayan Mariana Wandira saat pelaksanaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede ini dihadiri langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Dalam sidang paripurna tersebut, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 Dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) Serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

Dalam Pidatonya Walikota Jaya Negara menyampaikan bahwa mengacu pada kebijakan Pendapatan dan kondisi yang diharapkan mulai pulih pada tahun 2022, maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp. 2,12 ( Dua Koma Dua Belas ) Triliun Rupiah lebih.

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp.764,49 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Koma Empat Puluh Sembilan ) Miliar Rupiah Lebih, yang berasal dari Pajak Daerah dirancang sebesar Rp.535,20 ( Lima Ratus Tiga Puluh Lima Koma Dua Puluh ) Miliar Rupiah Lebih, Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp.29,10 ( Dua Puluh Sembilan Koma Sepuluh ) Miliar Rupiah Lebih.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirancang sebesar Rp.67,14 ( Enam Puluh Tujuh Koma Empat Belas ) Miliar Rupiah Lebih serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang sebesar Rp.133,04 ( Seratus Tiga Puluh Tiga Koma Nol Empat ) Miliar Rupiah Lebih.

Baca Juga: 508 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 257 Orang

Sementara itu, disampaikan juga bahwa untuk Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp. 1,29 ( Satu Koma Dua Puluh Sembilan ) Triliun Rupiah Lebih yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,08 ( Satu Koma Nol Delapan ) Triliun Rupiah Lebih dan Transfer antar Daerah sebesar Rp.203,97 ( Dua Ratus Tiga Koma Sembilan Puluh Tujuh ) Miliar Rupiah Lebih.

Sedangkan Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari Lain- lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan merupakan Pendapatan Hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirancang sebesar Rp.70,06 ( Tujuh Puluh Koma Nol Enam ) Miliar Rupiah Lebih.

Walikota Jaya Negara juga menjelaskan sejak tahun 2021, dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kota Denpasar telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Belanja Operasi dirancang sebesar Rp.1,91 ( Satu Koma Sembilan Puluh Satu ) Triliun Rupiah Lebih. Untuk Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp1,03 ( Satu Koma Nol Tiga ) Triliun Rupiah Lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.738,96 ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Enam ) Miliar Rupiah lebih, Belanja Hibah sebesar Rp.137,20 ( Seratus Tiga Puluh Tujuh Koma Dua Puluh ) Miliar Rupiah Lebih, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp3,56 ( Tiga Koma Lima Puluh Enam ) Miliar Rupiah lebih.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga, Sebanyak 10.991 Nakes di Denpasar Akan Tervaksin

Sedangkan Belanja Modal dirancang sebesar Rp.320,03 ( Tiga Ratus Dua Puluh Koma Nol Tiga ) Miliar Rupiah Lebih. Belanja Tidak terduga sebesar Rp.12,64 ( Dua Belas Koma Enam Puluh Empat ) Miliar Rupiah Lebih dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp.161,47 ( Seratus Enam Puluh Satu Koma Empat Puluh Tujuh ) Miliar Rupiah Lebih. Yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.49,50 ( Empat Puluh Sembilan Koma Lima Puluh ) Miliar Rupiah dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp111,97 ( Seratus Sebelas Koma Sembilan Puluh Tujuh ) Miliar Rupiah Lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp.280,32 ( Dua Ratus Delapan Puluh Koma Tiga Puluh Dua ) Miliar Rupiah Lebih, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SiLPA tahun 2021 sebesar Rp.280,32 ( Dua Ratus Delapan Puluh Koma Tiga Puluh Dua ) Miliar Rupiah Lebih.

“Kami mengucapkan selamat bermusyawarah serta berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat," tutup Walikota Denpasar.

Baca Juga: Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat, UTD PMI Bali Penuhi 50 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm