Ancaman Pidana, Tidak Ada Toleran Bagi Pemalsu Surat PCR di Balikpapan

5 Agustus 2021 10:20 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak ( koleksi pribadi)
 
Kapolresta Balikpapan Turmudi mengaku, penerbitan surat PCR ini, dilakukan secara kolektif oleh 2 oknum klinik berinisial PR (32) dan DI (30). Adapun mereka mendapatkan pengguna jasa melalui calo berinisial AY (48).
 
"Mereka bertiga memanfaatkan momentum pandemi covid-19 untuk meraup keuntungan. Tersangka mematok tarif dengan harga relatif normal, yakni sebesar  900 ribu selajutnya dibagi," ujarnya.
 
Turmudi mengaku, tidak dapat memberitahukan identitas klinik tersebut. Selain itu, klinik tersebut bukan ditunjuk pemerintah kota untuk melakukan pelayanan PCR penerbangan. Klinik ini telah beroperasi selama 1 bulan dan sudah ada 40 lembar surat PCR palsu dikeluarkan.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm