Vaksinasi Covid-19 Sudah Diperbolehkan bagi Ibu Hamil, Berikut Syaratnya

7 Agustus 2021 15:28 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. ( )

Palembang, Sonora.ID - Vaksinasi covid 19 saat ini sudah boleh diberikan kepada ibu hamil dengan syarat tertentu. Hal ini diungkapkan, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Fauziah, Sabtu (07/08).

Fauzia mengatakan adapun persyaratannya yakni usia kandungan minimal trimester 2 atau usia kandungan sudah 13 minggu.

“Dosis pertama vaksin Covid-19 bisa diberikan kepada ibu hamil yang sudah masuk trimester kedua kehamilan atau sudah mengandung 4 bulan, karena pada rentan kehamilan minggu ke-13 hingga minggu ke-27, ibu hamil biasanya lebih bertenaga dan berbagai keluhan seperti mual atau muntah mulai berkurang bahkan hilang,” katanya.

Baca Juga: Mulai 2 Agustus, Kemenkes Ungkap 6 Syarat Vaksinasi bagi Ibu Hamil

Menurut Fauziah, jenis vaksinasi yang cocok diberikan kepada ibu hamil yakni jenis Moderna. Sebab kandungan zat vaksin mampu meningkatkan kekebalan dan daya tahan tubuh ekstra, atau sebagai vaksin booster.

“Vaksinasi bagi ibu hamil bisa menggunakan platform mRNA, yaknu Pfizer dan Moderna dan Inactivated Sinovac. Tapi paling aman jenis Moderna,” kata dia.

Fauzia melanjutkan, pada saat skrining, calon penerima vaksin diawasi lebih detail dibandingkan sasaran lain. Hal tersebut sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

“Kita mengikuti kebijakan yang pusat sampaikan. Namun tetap mengikuti ketersediaan vaksin di masing-masing fasilitas kesehatan,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm