Talkshow Smart FM Pekanbaru Kupas Insentif Pajak

7 Agustus 2021 18:00 WIB
Talkshow pajak Smart FM Pekanbaru.
Talkshow pajak Smart FM Pekanbaru. ( )

Pekanbaru, Sonora.ID Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Provinsi Riau mengajak masyarakat untuk ikut serta memanfaatkannya. Hal ini ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak DPJ Riau dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru.

Penyuluhan ini terkait dengan penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah terhadap jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran, yang tertuang dalam PMK-102/PMK.010/2021 dan berlaku sejak 30 Juli 2021.

Agus Riyanto, penyuluh pajak DJP Riau menyampaikan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah atas sewa tempat usaha ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban para pedagang eceran yang terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran Sewa Toko

“PPKM dan pembatasan aktivitas saat pandemi covid-19 ini membuat banyak pengusaha dan pedangan eceran beralih ke jualan online. Nah insentif ini membuat para pedagang yang menyewa tempat usaha baik itu pisat perbelajaan, pasar, pertokoan, dan lain sebagainya, itu tidak perlu membayar uang sewa kepada pemilik gedung atau ruangan karena sudah ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Terkait data pemanfaatan insentif pajak untuk wilayah Riau di tahun ini, hingga Juni 2021 pemanfaatan terbanyak adalah insentif pajak  untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 sebesar 199 milyar. Akan tetapi, Agus mengatakan bahwa data pemanfaatan insentif pada tahun ini tidak sebanyak pada tahun sebelumnya.

“Kami menghimbau pada masyarakat yang terdampak pandemi untuk segera memanfaatkan insentif ini. Karena dengan demikian, daya beli masyarakat dapat meningkat dan itu nantinya akan memberikan dampak pada peniramaan pajak juga. Saat ini pajak juga sangat dibutuhkan untuk APBN negara, untuk penanganan vaksin dan semacamanya,” ungkapnya.

Agus juga menjelaskan bahwa pemberian insentif pajak untuk jenis lainnya diperpanjang hingga desember 2021. Dengan demikian, ia berharap agar masyarakat Riau dapat memanfaatkan insentif ini dengan baik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya menyampaikan Sesuai dengan Insentif pajak ini diperuntukkan bagi pedagang eceran yang merupakan pengusaha dari seluruh atau sebagian kegiatan usahanya, serta yang melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Baca Juga: Atasi Pandemi Pemulihan Ekonomi dengan Taat Membayar Pajak

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkapnya.

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. 

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm