Berpotensi Ciptakan Kerumunan, Fasilitas Publik Diawasi Tim Yustisi Kota Denpasar

12 Agustus 2021 13:58 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP pantau fasilitas publik di Kota Denpasar.
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP pantau fasilitas publik di Kota Denpasar. ( Dok. Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, Sonora.lD - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, melaksanakan pemantauan protokol kesehatan (Prokes) yang menyasar masyarakat yang masih menggunakan fasilitas umum untuk berolahraga saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Kegiatan pemantauan kali ini dilaksanakan secara mobile dan stationer dibeberapa titik di wilayah Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Kamis (12/8/2021) mengatakan bahwa ini dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, Dishub, dan Pol PP.

Baca Juga: Tim Yustisi Denpasar Kembali Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelanggar Prokes

Dalam pelaksanaan pemantauan kali ini dibagi menjadi 2 tim yakni tim mobile dan tim stationer. Tim mobile melaksanakan pemantauan PPKM level IV secara keliling, yang dimulai dari Polresta Denpasar lalu menuju Jalan Gatot Subroto, Jalan Cokroaminoto, Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mahendradata, lalu kembali ke Polresta Denpasar.

Sedangkan untuk Tim Stationer melaksanakan pemantauannya di Lapangan Puputan Badung, dengan menjaring sebanyak 11 orang pelanggar yang sedang melaksanakan aktivitas di lapangan tersebut.

Sehingga sebagai efek jera pihaknya memberikan pembinaan kepada pelanggar supaya tidak mengulangi perbuatannya kembali.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm