Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkannya!

13 Agustus 2021 16:05 WIB
Cara mendapatkan kartu nikah digital
Cara mendapatkan kartu nikah digital ( )

Sonora.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai dari Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenag akan menerbitkan kartu nikah digital.

Kemenag sudah menerbitkan kartu nikah digital ini sejak Mei 2021.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/8/2021) dari laman Kemenag.

Baca Juga: Kemenag akan Segera Luncurkan E-Book Nikah, Berikut Ini Manfaatnya

Ketentuan tersebut sesuai dengan diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar dia.

Namun, Kemenag menegaskan bahwa adanya kartu nikah digital ini bukan sebagai pengganti buku nikah.

Pasangan pengantin nantinya akan tetap menerima buku nikah dalam bentuk fisik setelah melakukan prosesi akad nikah.

Layanan kartu nikah ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurut laporan di laman Kemenang, hingga saat ini sudah ada sekitar 5.819 orang yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Dan jumlah ini akan bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas PJJ, Kemendikbud-Ristek Bagikan Subsidi Kuota Internet Mulai Tanggal…

Cara mendapat kartu nikah digital:

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di simkah.kemenag.go.id
  2. Selanjutnya, calon pengantin mengisi data dengan lengkap seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif
  3. Apabila pengantin telah selesai melakukan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau Link.

Kartu nikah digita untuk pasangan yang sudah menikah:

Bagi pasangan yang sudah menikah, proses pengurusannya tidaklah sulit. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
  3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm