Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Unjuk Rasa Tuntut Keringanan UKT

20 Agustus 2021 15:25 WIB
Puluhan mahasiswa USU unjuk rasa menuntut keringanan UKT untuk seluruh mahasiswa.
Puluhan mahasiswa USU unjuk rasa menuntut keringanan UKT untuk seluruh mahasiswa. ( (Tribunnews.com))

Medan, Sonora.ID - Puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) unjuk rasa menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT) di depan Pusat Administrasi, Kamis (19/8/2021).

Presiden Mahasiswa USU Rizki Fadilah mengatakan, USU gagal dalam menerapkan pelayanan universitas yang baik sebab tidak melihat situasi ekonomi masyarakat yang semakin sulit akibat Covid-19.

Banyak persoalan yang dihadapi mahasiswa sejak masa pembayaran UKT yang dimulai dari tanggal 2-13 Agustus 2021. Seperti rumitnya sistem birokrasi USU dalam melayani mahasiswa, sulitnya mahasiswa mendapatkan informasi, sulitnya mahasiswa mengajukan keringanan UKT, singkatnya waktu yang diberikan dalam mengurus kelengkapan berkas sebagai syarat yang berlaku untuk mengajukan keringanan UKT, dan sulitnya mengakses website seperti sipk-ukt.usu.ac.id untuk mengajukan keringanan UKT.

Baca Juga: UKT Tidak Terpakai Selama Kuliah Daring? Begini Kata Pimpinan PT di Palembang

Rizki mengatakan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Rektor No.2210/UN5.1R/SK /SPB/2021 untuk program Sarjana dan Diploma III yang mengambil enam SKS mendapatkan keringanan 50 persen menimbulkan polemik baru.

"Bahwa tidak sinkron-nya SK Rektor tersebut dengan Surat pemberitahuan yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Pembayaran SPP/UKT No. 9445/UN5.1.R.1/SPB/2021 menjadi diskriminatif karena tidak berlaku untuk mahasiswa mandiri," ujar Rizki.

Rizki juga menyampaikan tidak adanya jaminan pengembalian UKT bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar menjadikan kebijakan tidak jelas.

"Tidak adanya kepastian terkait mekanisme yang akan digunakan untuk pengembalian UKT yang sudah dibayarkan sebelumnya membuat kebijakan pemotongan UKT 50 persen adalah wacana omong kosong," kata Rizki.

Unjuk rasa ini menuntut 10 hal kepada Rektor USU, diantaranya:

  1. Perpanjang masa Pembayaran UKT.
  2. Memberikan keringanan UKT/SPP bagi seluruh mahasiswa tanpa diskriminasi.
  3. Mempermudah pengembalian selisih tagihan UKT yang telah membayar sebelumnya.
  4. Lebih terbuka mensosialisasikan kebijakan UKT.
  5. Berikan jaminan dan kepastian atas bantuan UKT.
  6. Realisasikan Permendikbud No. 25 tahun 2021 tentang cicilan SPP/UKT, penundaan, penurunan, beasiswa bantuan kuota atau pulsa.
  7. Wujudkan hak mahasiswa.
  8. Wujudkan kuota gratis kepada seluruh mahasiswa.
  9. Wujudkan fasilitas pembelajaran daring.
  10. Menindaklanjuti tidak adanya perubahan tagihan bagi mahasiswa yang belum membayar.

Sumber: Tribunnews.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm