PPKM Dilanjutkan, Luhut: Akan Terus Berlaku Selama Masa Pandemi

24 Agustus 2021 09:10 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan kementerian dan lembaga terkait membahas perkembangan program padat karya, di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tengah mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan kementerian dan lembaga terkait membahas perkembangan program padat karya, di Jakarta, Senin (15/2/2021). ( Kompas.com)

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPKM menjadi jalan tengah antara melindungi masyarakat dari paparan virus tetapi masih bisa melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Terkait dengan level PPKM, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 minggu.

Penentuan level sendiri, sesuai dengan rapat evaluasi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Luhut menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian level PPKM sesuai dengan ketentuan WHO.

Baca Juga: Permohonan Maaf Yayasan Batik Terkait Kebijakan PTM Ditengah PPKM Hingga Mobil Dinas Wali Kota Solo Gibran Diparkir, Berikut Penjelasanya

“Perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan,” sambung Luhut.

Meski saat ini PPKM Jawa dan Bali masuk dalam level 3, atau mengalami penurunan level, namun Luhut menyebut akan ada kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian dalam beberapa hari ke depan.

Hal ini terjadi karena tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten dan kota.

Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Kepala Daerah di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Gelar PTM Terbatas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm