Ikut Inmendagri, PPKM Level IV Banjarmasin Sampai 6 September. Wali Kota Janji Longgarkan Perekonomian

24 Agustus 2021 16:15 WIB
Suasana pasar Sudimampir Baru
Suasana pasar Sudimampir Baru ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kota Banjarmasin kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Selama perpanjangan PPKM, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berjanji bakal bekerja keras menekan penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan menggelar swab test di pos penyekatan.

 Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Di Pekanbaru, Berikut Aturan Penerbangan Domestik Di Bandara SSK II

"Tes diberlakukan bagi warga luar yang hendak masuk ke Kota Banjarmasin. Ada kuota yang disediakan untuk pengambilan sampel," ucap Ibnu, saat dikonfirmasi awak media, di Balai Kota, Selasa (24/08) pagi.

Ibnu menerangkan, hal itu dilakukan semata-mata agar warga yang masuk Kota Banjarmasin, benar-benar negatif Covid-19. 

Minimal, warga yang hendak masuk kota mempunyai surat antigen negatif, hingga sudah divaksin. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Di Kawasan Makassar Dilonggarkan, Mal di Makassar Boleh Buka

"Itu berlaku bagi warga luar Kota Banjarmasin. Kalau warga Kota Banjarmasin, masuk saja," tambahnya lagi.

Di sisi lain, PPKM level IV yang diterapkan di Kota Banjarmasin memuat sejumlah pengecualian, yakni, berupa pelonggaran pada sektor ekonomi atau tempat usaha. 

Ibnu menjelaskan, untuk rumah makan, restoran, diizinkan untuk buka hingga makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas. Begitu pula dengan mall. 

"Mal kita buka sedikit terutama restorannya, kemudian kapasitasnya juga diatur. Ritel modern dan warung kelontongan boleh buka," pungkasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan bahwa pelonggaran yang dimaksud dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pihaknya. 

Baca Juga: Diperpanjangan atau Tidaknya PPKM di Palembang, Begini Jawaban Sekda Palembang

Mengacu dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, yang diterbitkan baru-baru ini memuat banyak pelonggaran di banyak sektor. Khususnya untuk sektor ekonomi. 

"Benar. Ada sejumlah kelonggaran yang diberikan di penerapan PPKM level IV," ujarnya, saat dihubungi Smart FM melalui sambungan telepon, Selasa (24/08) siang.

Disinggung sampai kapan penerapan PPKM kali ini, Machli mengaku sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, yakni mulai dari 24 September sampai dengan 06 September 2021.

"Sesuai Inmendagri terbaru. Dan tanggal 30 Agustus akan kita evaluasi," tutupnya.

Baca Juga: Medan Masih Akan Berlakukan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Di sisi lain. PPKM level IV yang diterapkan di Kota Banjarmasin memuat sejumlah pengecualian. Yakni, berupa pelonggaran pada sektor ekonomi atau tempat usaha