Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Ganjil-Genap di 3 Kawasan mulai 26-30 Agustus Mendatang

25 Agustus 2021 12:30 WIB
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Ganjil-Genap di 3 Kawasan mulai 26-30 Agustus Mendatang
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Ganjil-Genap di 3 Kawasan mulai 26-30 Agustus Mendatang ( )

Sambodo menambahkan, untuk pemberlakuan waktu Ganjil - Genap tetap sama, yaitu mulai pukul 06:00 WIB sampai 20:00 WIB.

Kendaraan  yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas aturannya juga masih sama.

"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.

Baca Juga: Pengelola Mall Keberatan dengan Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm