Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Ganjil-Genap di 3 Kawasan mulai 26-30 Agustus Mendatang

25 Agustus 2021 12:30 WIB
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Ganjil-Genap di 3 Kawasan mulai 26-30 Agustus Mendatang
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Ganjil-Genap di 3 Kawasan mulai 26-30 Agustus Mendatang ( )

Sonora.ID - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya hari ini secara resmi mengumumkan untuk memperpanjang kebijakan Ganjil - Genap dalam rangka pengendalian mobilitas kendaraan ditengah Pandemi Covid 19. 

Berdasarkan hasil evaluasi bersama jajaran Kodam Jaya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, bahwa kebijakan Ganjil - Genap yang telah di lakukan belakangan ini terbukti efektif menurunkan mobilitas kendaraan di DKI Jakarta terutama di 3 kawasan yang diberlakukan ganjil genap

"Sehingga hasil rapat tadi stakeholders terkait, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub, kami putuskan tetap lanjutkan gage (ganjil genap) dengan beberapa perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Gantikan Penyekatan, DKI Jakarta Berlakukan Ganjil-Genap Berlaku untuk...

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mulai  tanggal 26 Agustus sampai dengan tanggal 30 Agustus mendatang/ kebijakan ganjil genap tetap akan di berlakukan namun dengan perubahan. 

"Ganjil - Genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kami akan berlakukan jadi tiga kawasan yaitu jalan Jendral Sudirman, jalan MH Thamrin dan jalan Rasuna Sahid mulai dari simpang Mampang, Gatot Subroto sampai dengan simpang Imam Bonjol," ujar Sambodo.

 Baca Juga: Pengemudi Transportasi Online Keluhkan Sistem Ganjil Genap

Sambodo menambahkan, untuk pemberlakuan waktu Ganjil - Genap tetap sama, yaitu mulai pukul 06:00 WIB sampai 20:00 WIB.

Kendaraan  yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas aturannya juga masih sama.

"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.

Baca Juga: Pengelola Mall Keberatan dengan Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm