Tekan Maladministrasi dan Korupsi di Lingkungan Sekolah, Pemerintah Gunakan Platform ‘SIPLah'

26 Agustus 2021 15:30 WIB
Tekan Maladministrasi dan Korupsi di Lingkungan Sekolah, Pemerintah Gunakan Platform ‘SIPLah'
Tekan Maladministrasi dan Korupsi di Lingkungan Sekolah, Pemerintah Gunakan Platform ‘SIPLah' ( )

Jakarta, Sonora.ID - Dengan tekad menciptakan lingkungan sekolah yang baik, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperkenalkan platform SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Dimana platform tersebut, dinilai dapat menghilangkan maladministrasi atau korupsi, yang banyak terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dalam acara webinar ‘Merdeka Belajar episode 12: Sekolah Aman Berbelanja bersama SIPLah’ yang berlangsung pada hari ini (26/08/2021) menjelaskan, dengan menggunakan platform SIPLah, proses pengadaan barang dan jasa di sekolah-sekolah dapat berjalan secara lebih transparan, aman, mudah, dan fleksibel.

 Baca Juga: Tingkatkan Kualitas PJJ, Kemendikbud-Ristek Bagikan Subsidi Kuota Internet Mulai Tanggal…

“SipLah ini telah membantu sekolah, pengadaan, secara jauh lebih transparan, jauh lebih aman, dan jauh lebih mudah. Kami berupaya memberikan keleluasaan kepada para sekolah untuk meningkatkan jumlah besaran dana bos ini, salah satunya dengan meningkatkan jumlahnya, dan memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk membelanjakannya melalui SipLah,” terang Nadiem, Kamis (26/08/2021).

Di tengah penjelasannya Nadiem mengungkapkan, saat ini masih seringkali terjadi intimidasi terhadap kepala sekolah dan operator sekolah, dari oknum-oknum tertentu. Intimidasi terjadi saat pihak sekolah akan membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara offline, dimana dengan sengaja oknum-oknum tersebut melakukan maladministrasi.

“Dan biasanya intimidasi ini dilakukan karena mereka mencari-cari, bagaimana kepala sekolah ataupun satuan pendidikan melakukan pembelanjaan dana bos yang sifatnya offline dengan cara, metode atau administrasi yang salah,” ungkap Nadiem, Kamis (26/08/2021).

Baca Juga: Kuliah Tatap Muka Digelar Tahun Ini, Berikut Aturan dari Kemendikbud

Oleh sebab itulah pemerintah menggunakan platform digital atau tata cara online, untuk menghilangkan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan negara.

Selain itu, sifat dari platform SIPLah juga membawa dampak yang baik untuk keberlangsungan proses belanja dana BOS, atau pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah, karena bersifat transparan dan akuntabel.

Sehingga diharapkan, rasa khawatir akan intimidasi dari oknum-oknum tertentu dapat hilang dari lingkungan sekolah.

“Di sisi lain kita juga harus mengakui bahwa ada berbagai macam isu-isu dalam korupsi dana BOS yang terjadi di lapangan, ini masih saja terjadi, kita harus sangat jujur dan transparan bahwa sebenarnya kasus-kasus seperti ini bisa sangat bisa dihindari, kalau semakin besar persentase daripada penggunaan dana BOS itu dilakukan secara online dan transparan melalui platform digital,” terang Nadiem, Kamis (26/08/2021).

 Baca Juga: Mendikbud Batalkan Belajar Tatap Muka, Kadisdik Banjarmasin: Itu Hoaks

Platform SIPLah yang dapat disebut sebagai pelindung bagi dana BOS, sebenarnya telah diluncurkan pada tahun 2019 yang lalu, dan merupakan e-commerce sekolah.

SIPLah memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan tata cara offline, dimana dalam SIPLah terdapat tata keuangan yang baik, karena semua transaksi di dokumentasikan secara elektronik.

Selain itu, dengan menggunakan SIPLah, pengelolaan anggaran sekolah menjadi lebih efisien.

Serta platform ini dapat membuka kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah, untuk ikut berpartisipasi sebagai penyedia barang dan jasa.

Baca Juga: Masih Zona Merah Covid-19, Kemendikbud Izinkan Bekasi Simulasi KBM Tatap Muka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm