Wajib PPKM Level IV, Pematang Siantar Kumpulkan 35M dari Refocusing Anggaran Belanja

28 Agustus 2021 18:05 WIB
Proses pemeriksaan kendaraan yang masuk di Kota Pematangsiantar oleh Petugas Pospam Penyekatan Simpang Sambo, Sabtu (22/5/2021) pagi lalu.
Proses pemeriksaan kendaraan yang masuk di Kota Pematangsiantar oleh Petugas Pospam Penyekatan Simpang Sambo, Sabtu (22/5/2021) pagi lalu. ( Tribun Medan)

Pematang Siantar, Sonora.ID - Seperti diketahui beberapa kabupaten/kota di Sumatera masih menerapkan Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, diataranya Medan dan Pematang Siantar.

Pemerintah Kota Pematang Siantar mengumpulkan Rp 53 miliar dari refocussing anggaran belanja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2021. Jumlah ini disepakati usai Siantar wajib melaksanakan PPKM Level IV.

Kepala Bappeda Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh mengatakan, dengan adanya refocussing ini beberapa kegiatan belanja OPD ditiadakan.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Menegaskan, PPKM level 1-3 Boleh Menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

"Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Pegawai untuk bulan 13 dan bulan 14 nggak dibayarkan. Refocussing juga pada belanja pegawai seperti lembur, SPPD, proyek-proyek kegiatan yang tidak bisa lagi dilaksanakan contoh seperti sosialisasi OPD," kata Sholeh, Sabtu (28/8/2021) pagi.

Dengan uang sebanyak Rp 53 miliar, kata Sholeh, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan menggunakannya untuk menangani Covid-19 dalam bidang medis maupun pemulihan ekonomi masyarakat berdampak.

"Total dana yang dikumpulkan dari refocussing Rp 53 miliar. Ini dipergunakan untuk penanganan Covid-19, pemberian jaring pengaman sosial seperti sembako dan uang cash kepada warga yang terdaftar di DTKS, namun belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, atau terdaftar sebagai PKH tapi rekeningnya 0," kata Sholeh.

Pemko akan mengguyurkan beberapa Jaringan Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat yang terpaksa dirugikan karena pelaksanaan PPKM Level IV di Siantar.

"Kemudian bantuan kepada pekerja pekerja yang ditutup karena PPKM Level IV dan kemudian pemulihan ekonomi seperti memberikan insentif untuk relawan tenaga kesehatan," tambahnya.

Insentif juga akan diberikan kepada warga yang diisolasi di rumah dan pasien yang dirawat di fasilitas isoter sebesar masing-masing senilai Rp 300 ribu per orang. Insentif ini diberikan kepada yang bersangkutan sebagai pengganti waktu produktifnya saat menjalani aktivitas normal.

Baca Juga: Pertama di Kota Medan, Durian Bakar Kuliner Alternatif yang Ramah Untuk Perut

Sholeh mengatakan refocussing ini sudah sah untuk dijalankan Satgas Covid-19 maupun dinas-dinas terkait untuk menangani Covid-19 di kota Siantar. "Semuanya sudah dianggarkan atau di-Perwa-kan," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm