Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Ajak Warga Bertani Gunakan Lahan BTKD

30 Agustus 2021 16:00 WIB
Bertani di lahan bekas,  perwakilan pemkot dan warga Surabaya saat panen jagung
Bertani di lahan bekas, perwakilan pemkot dan warga Surabaya saat panen jagung ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKKP) terus memanfaatkan lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) untuk memperkuat ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Di Surabaya, ada sebanyak 18 lahan BTKD yang dimanfaatkan untuk menanam tanaman pangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Yuniarto Herlambang memastikan pihaknya terus memanfaatkan lahan kosong seperti lahan BTKD untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Pahlawan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi Usul Bansos

Bahkan, sebanyak 18 lahan BTKD yang tersebar di berbagai titik di seluruh Surabaya sudah ditanami berbagai tanaman pangan.

Adapun 18 lahan BTKD itu adalah BTKD Jambangan, Kelurahan Sumber Rejo, Sambikerep, Lakarsantri, Kelurahan Jeruk RW 03, Persil 12 RW 13 Kelurahan Kebraon, Rusun Warugunung, Kecamatan Wonocolo, Tambak wedi, Bangkingan, Kutisari Indah Utara, Kutisari Indah Utara VIII Dekat Pasar, Pakal Jalan Kauman, Taman Balas Klumprik, Wonocolo 2, Medokan Asri, Wonocolo 3, Medayu Kosagra Rungkut.

“Sedangkan tanaman pangan yang sudah kami tanam diantaranya ubi kayu, talas, ubi jalar, pisang, padi, jagung manis, sorgum, jagung bisi dan berbagai tanaman lainnya,” kata Herlambang, Senin (30/08/2021).

Baca Juga: Wisma Karanggayam Dirusak, Pemkot Surabaya Pastikan Piala dan Artefak Aman

Menurut Herlambang, pada saat akan membuka lahan BTKD itu, DKPP selalu melibatkan lurah, camat, LPMK dan juga masyarakat.

Bahkan, ketika melakukan penanaman pihaknya juga melibatkan masyarakat, sehingga perlahan mereka banyak yang tertarik untuk mengelola lahan BTKD itu.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.