Tahun Depan, Sulsel Miliki Pusat Layanan Penyakit Jantung dan Kanker

6 September 2021 18:00 WIB
Ilustrasi layanan jantung
Ilustrasi layanan jantung ( Google)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan menggenjot percepatan pembangunan pusat layanan jantung, kanker, dan otak di Sulawesi Selatan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes dr Abdul Kadir mengatakan, hingga kini pihaknya bersama Pemprov Sulsel tengah mengurus administrasi pengalihan tanah. Kemungkinan besar, fasilitas itu nantinya akan berpusat di RSKD Dadi.

"Jadi Pemerintah itu berniat untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sulsel menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk membangun pusat pelayanan jantung, kanker, otak. Jika dimungkinkan, RS Dadi akan menjadi pusat pelayanan jantung," ujar Prof Abdul Kadir di Makassar, baru-baru ini.

Dari segi anggaran, kata Prof Abdul Kadir, Pemerintah Pusat telah menyiapkan sebesar Rp1 triliun lebih secara bertahap pada tahun depan. Adapun tahap awal pembangunan fisik, pemerintah akan mengucurkan Rp 400 hingga Rp 500 miliar.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Makassar Harapkan Turun Level

Mantan Dirut RS Wahidin Sudirohusudo Makassar ini menuturkan, pusat layanan jantung dan kanker di Sulsel diproyeksi akan dibuat bertaraf internasional.

"Kita masih menyelesaikan proses administrasi untuk pengalihan tanah dari Pemprov Sulsel ke Kemenkes," terangnya.

Lebih jauh, Prof Abdul Kadir menyebut, angka kejadian penyakit stroke di Sulsel menempati urutan pertama di Indonesia.

Olehnya itu, pemerintah merasa perlu menghadirkan pusat layanan jantung di Sulsel. Dengan demikian, fasilitas tersebut akan menjadi pusat rujukan minimal untuk wilayah Indonesia Timur, juga secara nasional.

Baca Juga: Ahli Beberkan 3 Golongan Darah yang Beresiko Tinggi Terserang Penyakit Jantung, Ini Alasan Ilmiahnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm