Inovasi dan Prestasi Jadi Syarat ASN di Makassar untuk Terima TPP

9 September 2021 16:35 WIB
Andi Bukti Djufri, Kepala Balitbangda Makassar
Andi Bukti Djufri, Kepala Balitbangda Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat berencana mengubah skema tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Teknis untuk pembayaran mengacu pada beberapa persyaratan, seperti prestasi dan inovasi.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan besaran TPP bakal disesuaikan dengan kinerja pegawai. Kebijakan itu bertujuan memacu semangat mereka dalam bekerja.

"Saya bikin modelnya kompetisi kinerja. Jadi ada nanti 10 pegawai terbaik bulan ini dan ada skpd terbaik. Itu dapat tambahan," ujarnya saat ditemui.

Dia memandang porsi belanja pegawai selama ini sangat besar. Bahkan lebih besar dibanding pos anggaran lainnya.

Baca Juga: ASN Pemko Banjarmasin Akhirnya Terima TPP, Segini Besarannya

Olehnya, dilakukan pemangkasan dan dialihkan ke program yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

"Saya potong semua termasuk TPP. Masa bertambah baru kinerja menurun, apa gunanya. Jadi dari TPP saya hemat 70 miliar," jelasnya.

Wali Kota telah memerintahkan pembentukan tim yang nantinya akan bekerja menilai kinerja pegawai. Salah satu instansi yang dilibatkan yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).

Baca Juga: Gaji 13 dan THR Akan Dibayarkan, Pencairan TPP ASN Pemkot Makassar Belum Jelas

Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh pegawai terus berkarya melahirkan inovasi.

Sesuai arahan pimpinan, bakal dijadikan salah satu acuan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

"Semua kepala bidang di SKPD harus ada inovasinya, itu perintah Wali Kota. Kalau tidak ada, tidak dikasih TPPnya," jelasnya, Kamis (9/9/2021).

Dia menambahkan prestasi juga menjadi penentu besaran TPP pegawai.

"Ada variabel lainnya, itu juga prestasi," jelasnya.

Baca Juga: Capaian PAD Rendah, ASN Pemkot Makassar Hanya Terima THR TPP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm