Peranan LPS dan Industri Perbankan Menjaga Kepercayaan dan Perlindungan Nasabah di Era Digital

14 September 2021 19:22 WIB
Webinar 'Perbankan Gathering 2021' yang diselenggarakan oleh SmartFM Jakarta dan didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin (14/9/2021)
Webinar 'Perbankan Gathering 2021' yang diselenggarakan oleh SmartFM Jakarta dan didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin (14/9/2021) ( )

Sonora.ID - Tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan dunia perbankan di era digital seperti sekarang ini mengalami banyak perkembangan.

Bahkan secara sadar, masyarakat kini sudah mulai melek dengan teknologi finansial yang beberapa tahun terakhir mendominasi tranformasi tersebut, terlebih di saat pandemi seperti sekarang.

Banyak masyarakat yang sudah mengikuti proses transformasi dari perbankan konvensional ke arah digitalisasi.

Baca Juga: Bagaimana Perlindungan yang Tepat bagi Nasabah Perbankan di Era Digital?

Menanggapi hal ini, dalam webinar 'Perbankan Gathering 2021' yang diselenggarakan oleh SmartFM Jakarta dan didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Selasa (14/9/2021), Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan bahwa perubahan perilaku nasabah sebagai konsumen di masa pandemi ini harus benar-benar bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri perbankan.

Perilaku konsumen yang selalu ingin pelayanan cepat, murah dan aman adalah tantangan tersendiri bagi perbankan.

"Ini bisa menjadi salah satu tantangan bagi kita, bukan hanya industrinya saja tapi juga termasuk juga pihak regulator," kata Suwandi.

Baca Juga: Maksimalkan Era Digital bagi Anak: Orang Tua, Simak 7 Poin Penting Ini

Untuk membangun kepercayaan yang kuat dari nasabah terhadap rasa aman dalam sebuah perbankan digital, LPS melakukan berbagai upaya ke arah yang lebih baik.

Salah satunya adalah dengan baradaptasi melakukan percepatan pembayaran klaim kepada nasabah melalui pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah atau single customer view (SCV).

"Jika sebelumnya proses klaim bisa mencapai 90 hari kerja, dengan adanya single customer view (SCV) ini nantinya nasabah bisa melakukan klaim dalam waktu seminggu saja,"

"Kemudian, kita juga mengubah mindset-nya dari yang semula dilakukan oleh LPS, nanti sebagian akan digeser kepada teman-teman di industri perbankan," jelasnya. 

Baca Juga: Eksistensi Kegiatan Olahraga di Tengah Pandemi dan Era Digital

SCV sendiri merupakan informasi menyeluruh tentang nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank umum serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS.

Lebih lanjut, Suwandi mengatakan kepercayaan dari nasabah adalah hal yang paling fundamental, sehingga diharapkan perbankan mampu menjaga kepercayan dan memberikan perlindungan kepada nasabah dengan berbagai upaya.

"Yang paling terpenting sebaiknya adalah mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, ataupun LPS. Dengan menerapkan semua ketentuan itu perbankan diharapkan dapat berjalan dengan semestinya,"

Baca Juga: Jadi Sebuah Kebutuhan, Ini Tips & Trik Menjadi Seorang Admin Instagram

Kemudian di luar itu, perlu juga adanya pengawasan yang optimal untuk memastikan apakah pengaturan yang sudah dibuat oleh regulator berjalan dengan baik industri perbankan atau tidak.

"Kemudian yang terakhir adalah sistem penjaminan yang berperan untuk memastikan keamanan sepanjang nasabah memenuhi kriteria penjaminan," tambah Suwardi.

Dalam kesempatan yang sama Ekonom Senior Indonesia, Aviliani mengatakan bahwa setelah krisis di tahun 1998 lalu pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan dengan membentuk LPS dalam menjamin keuangan masyarakat lebih aman.

Selain membentuk LPS, tingkat kinerja bank yang terus dijaga dan ditingkatkan juga turut menjadi peranan penting agar masyarakat tetap percaya pada bank.

Aviliani meyakini di era digital saat ini banyak sekali bank di Indonesia yang terus memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal.

Baca Juga: Perkembangan Era Digital, Memberikan Efek Positif Salah Satunya Memunculkan Profesi-profesi Baru

Sebab menurutnya, sekali saja bank melakukan kesalahan maka OJK akan tegas melakukan tindakan yang bisa membuat bank tersebut mengalami banyak kerugian.

"Pasti sekarang bank itu berlomba-lomba untuk melindungi nasabah, karena bank pun diberikan hukuman oleh OJK jika bank tersebut melakukan pelanggaran dan ini tentunya akan merugikan bank tersebut," ucapnya.

Namun, kemajuan pelayanan dan perlindungan bank yang luar biasa ini justru membuat konsumen cenderung menggampangkan tanpa melakukan pengontrolan secara mandiri.

Dengan demikian, Aviliani mengingatkan kepada nasabah untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala soal keuangan kita di bank.

"Penting sekali di era digital sekarang ini bagi masyarakat untuk rajin melihat akun  perbankan kita sewaktu-waktu. Mintalah kepada bank untuk membuka akun yang sifatnya real time sehingga setiap saat bisa dicek," jelas Aviliani dalam acara 'Perbankan Gathering 2021' yang diselenggarakan oleh SmartFM Jakarta.

Baca Juga: AMCF 2020, Langkah BI Sulawesi Selatan Majukan UMKM di Era Digital

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm