Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto

15 September 2021 18:25 WIB
Ilustrasi seseorang yang tengah bangkrut
Ilustrasi seseorang yang tengah bangkrut ( Pixabay)

Sonora. ID –  Tren investasi telah mengalami revolusi hingga akhirnya hari ini kita sering mendengar saham digital atau yang ramah disapa sebagai kripto.

Berbicara kripto di masa kini, sudah banyak marketplace yang menyediakan kripto semenjak disahkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Berbicara marketplace yang relatif mudah baik secara penggunaan maupun pendaftarannya tentu menarik perhatian banyak orang, mungkin kamu salah satunyas.

Bahkan, ini jauh lebih mudah daripada membuka rekening saham.

Ketika kamu membuka rekening saham, sebetulnya kamu membuka dua akun.

“Yaitu pada bank dan pada sekuritas yang dimaksud. Sedangkan pada exchange semua transaksi kita terdaftar pada blockchain-nya,” ujar Ryan Filbert dalam siaran Radio Smart FM (28/7/21).

Blockchain adalah dompet mata uang yang berfungsi sebagai medium untuk menyimpan uang digitalmu atau bitcoin.

Namun demikian, investasi menggiurkan ini seringkali meninggalkan cerita-cerita nasabah yang tidak begitu menyenangkan.

Baca Juga: Calon Investor Harus Cerdas, Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Berinvestasi

Seperti tertipu mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah oleh dalang yang menggunakan nama bank.

Tentu kamu juga sebagai nasabah perlu menjadi nasabah cerdas dan cerdik agar tidak mudah terjebak ataupun tergiur dengan tawaran-tawaran tersebut.

Praktisi dan Inspirator Investasi tersebut memberikan tips yang bisa kamu lakukan agar terhindar dari kejadian yang tidak menguntungkan-bahkan merugikan tersebut.

1. Gunakan exchange lokal

“Bagi yang belum terbiasa memiliki aset digital seperti kripto sebaiknya memilih exchange yang ada di Indonesia sehingga sudah diatur permintaan datanya juga sejauh yang diperbolehkan,” jelas Ryan.

Registrasinya sudah pasti relatif lebih mudah yakni dengan dokumen-dokumen yang biasa kamu gunakan dalam kepentingan administratif.

Seperti KTP, dukcapil, verifikasi kesamaan data.

2. Jaga data-data yang bersifat privasi

Ketika mendaftar di suatu marketplace, sudah pasti alamat e-mail dan nomor telepon genggam menjadi data yang perlu kamu isi.

Ryan menegaskan agar jangan sampai kamu mau diarahkan oleh oknum untuk memberikan data-data tersebut.

Guna menunjang keamanan lebih lanjut, kamu bisa menggunakan coldwallet sebagai alat verifikator yang aman berikut dengan private key-nya.

Baca Juga: Investasi Bangunan Tak Punya Regulasi Baku, Ryan Filbert: Pemerintah Harus Pikirkan Payung Hukumnya

3. Pahami risikonya

Terlepas dari aspek-aspek teknis tersebut, yang utama adalah bagaimana kamu lebih bijak ketika memutuskan untuk menjadi nasabah fasilitas finansial ini.

Meskipun beberapa marketplace telah diverifikasi dan BAPPEBTI juga menetapkan suatu aturan yang melindungi, sebagai nasabah kamu harus sadar bahwa berinvestasi di ranah digital tetap memiliki risiko yang tidak selalu dapat dilindungi oleh sistem.

“Regulator berperan untuk menjaga sesuatu agar tidak tambah parah, tapi bukan menjamin suatu insiden tidak menyenangkan tidak terjadi,” kata Ryan.

4. Mengontrol emosi

Poin terakhir yang tak kalah penting adalah untuk tetap sadar.

Dunia digital tentu memiliki keuntungan berlipat ganda, begitu pun dengan risikonya.

Namun hal ini tidak harus menjadikanmu sebagai seseorang yang anti terhadap modernisasi.

Di satu sisi, kamu juga harus paham betul segala konsekuensinya.

Tambah Ryan, “jangan sampai ‘menyerahkan seluruh jiwa raga untuk kripto ini”.

Baca Juga: 3 Kunci yang Harus Industri Perbankan Miliki Guna Lindungi Nasabah

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm