Sudah 117.000 Sekolah Gelar PTM Terbatas, Kemendikbudristek Ingatkan Prokes Siswa

15 September 2021 13:30 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makariem Tinjau PTM Terbatas di Sekolah Dasar Santo Fransiskus (10/09/2021)
Mendikbudristek Nadiem Makariem Tinjau PTM Terbatas di Sekolah Dasar Santo Fransiskus (10/09/2021) ( Kemendikbud)

Sonora.ID - Pemerintah mendorong pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang digelar di wilayah zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga level 3. Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ingatkan pelaksanaan PTM terbatas harus patuhi isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih menjelaskan, jumlah sekolah yang melaksanakan sekolah tatap muka secara signifikan terus meningkat. Dari total 435.650 sekolah jenjang SD sampai SMA di Indonesia, 27,17 persen di antaranya sudah menggelar PTM terbatas atau sekitar 117 ribu satuan pendidikan yang sudah membuka sekolah.

““Dari data yang kami miliki sampai dengan 4 September lalu, 7,17% sekolah sudah menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas secara nasional. Sedangkan sisanya 72,83% masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” kata Sri, Rabu (15/9/2021).

Dalam memastikan sekolah tatap muka terimplementasi dengan baik, lanjut Sri, berbagai upaya terus dilakukan. Salah satunya sosialisasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah. Sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada dinas kabupaten dan kota, bagi pengelolaan pendidikan dalam jenjang pendidikan dasar PAUD, SD, dan SMP. SMA, SMK dan SLB, serta dalam kewenangan dinas pendidikan provinsi, satuan pendidikan hingga ke satuan masyarakat.

“Saya yakin sudah masif diinformasikan bagaimana prosedur pembelajaran tatap muka terbatas sampai ke kesatuan pendidikan. Itu harus disiapkan dengan mengacu pada SKB 4 menteri dan juga berpedoman kepada instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM,” jelas Sri.

Baca Juga: Akan Jadi Presidensi G-20, Indonesia Usung Tema 'Recover Together, Recover Stronger'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm