Kini, Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

20 September 2021 11:10 WIB
Mulai Hari ini, Senin (20/9/2021) Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Mulai Hari ini, Senin (20/9/2021) Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi ( Humas Pemkot Denpasar)

 

Denpasar, Sonora.ID - Mulai hari ini, Senin (20/9/2021) Kantor Pemerintah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Beberapa barcode sudah terpasang di beberapa kantor pemerintah di Pemkot Denpasar salah satunya di Kantor Wali Kota Denpasar.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penerapan aplikasi ini juga diterapkan di kantor desa/kelurahan hingga ke kantor Wali Kota Denpasar. Tak hanya itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma Lumintang juga menerapkan aplikasi ini.

Baca Juga: Kesbangpol Lakukan Pendataan Terpadu Bagi Warga Asing Di Kota Denpasar

"Mulai hari ini, kami di Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi, ini berlaku dari Kantor Desa/Lurah hingga Mal Pelayanan Publik di Lumintang," ujarnya.

Namun Dewa Rai juga menambahkan, bahwa ada  beberapa kantor yang belum bisa menerapkan aplikasi Pedulilindungi ini, dikarenakan belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi ini.

"Tapi yang pasti untuk Kantor Wali Kota, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma dan beberapa kantor besok sudah menerapkan, dan memang ada beberapa yang belum karena usulan QR Code-nya belum turun," terangnya.

Selain itu, Dewa Rai juga mengungkapkan bahwa penggunaan aplikasi ini berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran.

Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang.

"Mau tidak mau semua nanti harus menerapkan, karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan aplikasi ini akan membatasi pengunjung yang datang ke kantor, termasuk bagaimana status kesehatan orang tersebut, apakah OTG, sudah divaksin  atau bagaimana,” imbuhnya.

Baca Juga: Mal di Bali Sudah Dibuka, Wajib Scan Barcode dari Aplikasi PeduliLindungi

Untuk itu, Pihaknya meminta masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi ini karena tak hanya digunakan saat ke kantor pemerintahan, namun juga ke hotel, mal, objek wisata, termasuk perjalanan melalui bandara dan pelabuhan.

Menurut Dewa Rai, Penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm